https://www.traditionrolex.com/27 Ditangkap Usai Nyabu, Dua Pemuda Asal Banyuwangi Diadili - FAJAR BALI
 

Ditangkap Usai Nyabu, Dua Pemuda Asal Banyuwangi Diadili

(Last Updated On: 12/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Dua pemuda asal Banyuwangi, Iwan Subakir (27) dan Afik Hariyanto (28) yang terjerat kasus Narkotika, Selasa (12/2/2019) diseret ke PN Denpasar untuk diadili. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pegy Ellen Bawengan, dalam surat dakwaanya menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotka. 

Atas jeratan pasal tersebut, maka kedua terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono itu pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Dalam sidang pimpinan Hakim I Gede Ginarsa itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. Terungkap dalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap usai mengkonsumsi sabu (nyabu), Jumat (19/10). 

Keduanya nyabu di kamar milik terdakwa Iwan Subakir di Jalan Tukad Badung XIV No. 21 D kamar Nomer 5. Sebelum menggunakan sabu, terdakwa Afik Hariyanto mengeluarkan 4 plastik klip yang didalamnya berisikan sabu. 

“Setelah bersama-sama menggunakan sabu, terdakwa Afik Harianto pergi meninggalkan terdakwa Iwan Subakir yang sedang tidur,”ungkap jaksa Kejari Denpasar itu sebagaimana dalam surat dakwaanya. 

Tidak lama kemudian, di hari yang sama sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa Afik Hariyanto menghubungi terdakwa Iwan Subakir dan meminta untuk menyimpan tiga paket sabu yang ada di lantai kamarnya. 

Terdakwa Iwan Subakir lalu menyimpan tiga paket sabu tersebut di rak meja rias dan terdakwa kembali tidur. Namun sekitar pukul 22.00 wita, ada yang mengetuk pintu kamar kos terdakwa Iwan Subakir. 

Setelah pintu dibuka, ternyata yang mengetuk pintu adalah anggota polisi. Polisi langsung menangkap dan mengamankan tiga paket sabu yang tadi disimpan di rak meja rias. 

Kepada petugas, terdakwa Iwan Subakir mengaku bahawa barang bukti sabu itu adalah milik terdakwa Afik Hariyanto. “Tidak lama kemudian datang terdakwa Afik Hariyanto dan juga langsung diamankan oleh polisi,”tegas jaksa yang akrab disapa Peggy itu. 

Setelah dilakukan penimbangan terhadap tiga paket sabu itu, beratnya adalah masing-masing, 0,14 gram, 0,13 gram dan 0,10 gram. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BPN: Prabowo-Sandi Dorong Investasi di Sektor Energi Terbarukan

Rab Feb 13 , 2019
Dibaca: 24 (Last Updated On: 12/02/2019)JAKARTA-fajarbali.com | Pasangan Calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyiapkan strategi dorongan besar untuk mengatasi krisis energi. Strategi dorongan besar merupakan visi untuk menghadrikan energi bersih dan terbarukan di Indonesia.  Save as PDF

Berita Lainnya