Wanita Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Meubel Dituntut

(Last Updated On: 06/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa Regina Melati (31), wanita yang bekerja sebagai sales marketing di PT Gradient Grup, dituntut hukuman selama tiga tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (6/2/2019).

Wanita berambut panjang ini dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), IGN Wirayoga,S.H melakukan penipuan dalam jual beli mebel yang mengakibatkan korban Eka Augusta mengalami kerugian hingga Rp.452 juta.

“Perbuatan terdakwa melakukn tindak pidana penipuan dan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Memohon agar terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara dan tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Kimiarsa,S.H.,M.H.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban hingg ratusan juta rupiah, karena barang-barang yang dibeli tidak sesuai pesanan.

Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa  yang dilakukan pada 19 Mei 2017 itu, telah mengelabui korban yang tertarik untuk memesan barang di PT Gradien Grup tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.

Modus yang digunakan tedakwa adalah memberikan penawaran barang kepada korban bahwa meubel yang dijualnya memiliki kualitas bagus. Namun, barang yang ditawarkan terdakwa kepada korban bukanlah barang yang dijual dari PT Gradien Grup, sehingga mebel yang ditawarkan terdakwa kualitasnya tergolong jelek dan lebih mahal.

Setelah memperdaya korban, terdakwa kemudian meminta korban untuk memesan melalui email pribadi terdakwa, bukan ke email perusahaan. Selain itu, korban juga diminta menghubungi nomor telepon terdakwa, bukan nomor telepon perusahaan tempat terdakwa bekerja.

Singkat cerita, korban yang yakin lantas mentrasfer uang sebanyak tiga kali pada 23 Mei 2017 mencapai Rp 100 juta, pada 30 Mei 2017 sebesar Rp 25,5 juta dan pada 21 Agustus 2017 sebesar Rp 399,5 juta ke nomor rekening milik pribadi terdakwa.

Namun, ternyata meubel yang dibeli terdakwa dari sejumlah meubel di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, memiliki kualitas buruk. Apalagi saat dikirim ke Vila di Ubud milik korban, banyak yang mengalami kerusakan.

Terkuaknya kasus ini berawal korban komplain ke perusahaan tempat terdakwa bekerja. Namun setelah dikroscek perusahaan terdakwa tidak pernah mengirin barang yang diterima korban dan kasusnya dilaporkan ke polisi. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kedapatan Mencuri, Bule Cantik Asa Australia Ini Ditangkap Polisi

Rab Feb 6 , 2019
Dibaca: 16 (Last Updated On: 06/02/2019)KUTA-fajarbali.com | Catherine Anne Hogg (29) asal Australia kedapatan mencuri anting-anting toko Farah Khan Seminyak Village di Jalan Kayu Jati No. 8 Seminyak Kuta, Minggu (3/2/2019) sekira pukul 13.30 Wita.  Save as PDF

Berita Lainnya