Hajar Orang Hingga Tewas, Lima Terdakwa Dituntut 8 Bulan Penjara 

(Last Updated On: 10/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Lima pemuda yang menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya korban, masing-masing dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Lima pemuda yang menjadi terdakwa ini adalah, I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung (23), I Gede Jessie Antara alias Dede (25), I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes (23), I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor (26) dan I Putu Yogi Saputra (21).

Di muka sidang, jaksa menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Yaitu melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama delapan bulan,” sebut Jaksa sebagaimana dalam surat tuntutannya.

Tuntutan jaksa ini, jauh lebih rendah dari ancaman hukuman yang dakwakan kepada para terdakwa. Diketahui, ancaman hukuman untuk Pasal 170 ayat (2) ke-3 adalah maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, kasus yang menjerat kelima terdakwa ini terjadi pada tanggal 2 Setember 2018 sekira pukul 00,01 Wita di depan Mini Market Wahyu Jalan Raya Pamogan, Denpasar Selatan.

Kejadian berawal saat terdakwa Dede yang membonceng anaknya ditabrak oleh korban, Umbu Wedo Gaung Lahello yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

Atas insiden ini, Dede langsung mendekati korban dan berkata “kamu mau ganti rugi nggak,” yang dijawab korban tidak punya uang sambil mendorong terdakwa Dede.

Mendapat perlakuan seperti itu, terdakwa Dede langsung memukul korban dengan menggunakan helm dan mengenai leher sebelah kiri korban. Setelah itu, terdakwa Dede menghubungi terdakwa Dek Kung.

Lima menit kemudian datang Dek Kung dan terdakwa lainnya. Setelah memarkir motornya, terdakwa Dek Kung langsung mendekati terdakwa Dede dan bertanya,” ne jelemane?” (Ini orangnya) yang diiyakan oleh terdakwa Dede.

Terdakwa Dek Kung langsung mendekati korban dan melayangkan tinjunya yang mengenai bahu sebelah kiri sehingga korban terdorong ke belakang.

Sejurus kemudian, korban dibawa ke tengah jalan dan langsung menjadi bulan-bulan para terdakwa. “Saat pengeroyokan berlangsung, datang petugas Bamkamdes untuk melerai dan mengamankan para terdakwa,” sebut jaksa.

Sementara kondisi korban usai menjadi bulan-bulan bulan para terdakwa mengalami luka di beberapa bagian tumbuh hingga kemaluannya mengeluarkan darah. Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUP Sanglah.

Namun karena luka yang dialami korban cukup parah, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi. Dari hasil visum menyebutkan, korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada bagian kepala kanan yang menyebabkan perdarahan yang menimbulkan penekanan pada pusat pernafasan. (eli)

 

Dalam surat tuntutan disebut pula bahwa, antara kelima terdakwa dengan keluarga korban sudah saling memaafkan, para terdakwa juga menyantuni dan membiayai biaya pemakaman korban.W-007

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Seminar WomenWill Rotary Club of Bali

Ming Feb 10 , 2019
Dibaca: 26 (Last Updated On: 10/02/2019) Save as PDF

Berita Lainnya