DENPASAR – fajarbali.com | Seorang kontraktor bernama Rio Handa Aji (34) harus merasakan dinginnya lantai tahanan di Lapas Kerobokan selama dua tahun. Pasalnya, pria kelahiran Purwokerto ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelepan. Nilai uang yang ditilep terdakwa elum korban bernama Sugiharto Wijaya juga tidak sedikit, yaitu Rp 1,4 milair.