DENPASAR-fajarbali.com | Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang diadili karena diduga terlibat kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang, dalam sidang, Kamis (12/12/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

DENPASAR – fajarbali.com | Kadek Saputra alias Nopix (35) harus berhadapan dengan majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Pada sidang belum lama ini, dipimpin Hakim I Wayan Gede Rumega, SH., MH., masih mengagendakan pembacaan dakwaan dak Jaksa Penuntut Umum (JPU).