https://www.traditionrolex.com/27 Minta Setoran Parkir, Terdakwa Pungli Diadili  - FAJAR BALI
 

Minta Setoran Parkir, Terdakwa Pungli Diadili 

(Last Updated On: 08/12/2019)

DENPASAR – fajarbali.com | Kadek Saputra alias Nopix (35) harus berhadapan dengan majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Pada sidang belum lama ini, dipimpin Hakim I Wayan Gede Rumega, SH., MH., masih mengagendakan pembacaan dakwaan dak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

 

Dalam dakwaannya, Jaksa Made Santiawan mendakwa terdapat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHP. Terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat saksi I Nengah Nyanyo dan saksi I Ketut Mudra yang merupakan juru parkir resmi dari PD Parkir kota Denpasar yang bertugas di area parkir Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu didatangi oleh terdakwa bersama teman-temannya. 
Kepada kedua saksi, terdakwa mengatakan bahwa areal parkir RS Bhakti Rahayu merupakan area yang masuk dalam wilayah Banjar Lumbung Sari. Sehingga, terdakwa meminta kepada kedua saksi untuk menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 150.000 setiap bulannya kepada terdakwa atas izin Klian Banjar Lumbungsari, yaitu saksi I Gusti Ngurah Made Sidharta. 
“Terdakwa juga mengatakan, apabila kedua saksi tidak bersedia memberikan uang Rp 150.000 perbulan, maka terdakwa akan mencari orang atau mempekerjakan orang lain untuk memungut parkir areal di RS Bhakti Rahayu tersebut,” terang JPU dalam dakwaannya. 
Atas perkataan terdakwa, kedua saksi pun percaya dan menurutinya sehingga kedua saksi menyerahkan uang yang diminta terdakwa masing-masing sebesar Rp 150.000 per bulan. Pada bulan berikutnya yaitu bulan Mei 2017 terdakwa datang dan mengambil uang parkir tersebut. 
Setelah mengambil uang, terdakwa menyerahkan kuitansi kepada kedua saksi. Namun, setelah dicek, dalam kuitansi tersebut tidak ada stempel dari pihak Banjar Lumbung Sari, melainkan menggunakan stempel dari salah satu ormas. 
Melihat itu, kedua saksi melaporkan temuan ini kepada pihak rumah sakit. Di bulan berikutnya terdakwa datang lagi dan kembali meminta uang parkir tersebut. Oleh kedua saksi, terdakwa diminta menjelaskan mengenai penguatan perbulan sebut kepada pihak manajemen RS.  
Pungutan yang diminta oleh terdakwa kepada kedua saksi ini berlangsung mulai bulan Maret 2017 hingga Desember 2017. Terdakwa akhirnya ditangkap polisi saat mengambil uang pungli tersebut. (hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Komplotan Pembobol Vila Dituntut 2 Tahun Penjara

Ming Des 8 , 2019
Dibaca: 12 (Last Updated On: 08/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Terdakwa Danu Saputra (27), Aditya Ramadan alias Rama (19), I Gede Raka alias Yande (28), dan Agus Gede Swatika alias Agus (26) komplotan pembobol salah satu vila di Sanur,  belum lama ini dituntut pidana penjara 2 tahun penjara.     Save as PDF

Berita Lainnya