https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Nipu Hingga Rp 256 Juta, Jaksa Palsu Terancam 4 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Diduga Nipu Hingga Rp 256 Juta, Jaksa Palsu Terancam 4 Tahun Penjara

(Last Updated On: 08/12/2021)

DENPASARfajarbali.com | Seorang dokter yang mengaku sebagai jaksa alias jaksa gadungan alias jaksa palsu, bernama Setiadjie Munawar (57) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Sebab, pria bergelar S2 ilmu hukum ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai jaksa sehingga korban bernama Liana Rosita Irawan mengalami kerugian lebih dari Rp 256 juta. 

Sidang dalam kasus ini sudah masuk pada agenda putusan sela. Dimana dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar, Selasa (7/12/2021) majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Sementara dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan di muka sidang yang berlangsung daring di PN Denpasar terungkap, kasus yang menyeret terdakwa sampai diadili ini terjadi pada 28 Juli hingga 21 Agustus 2021.

Berawal saat korban Liana Rosita Irwawan sedang ada masalah hukum. Korban bertemu dengan saksi MS yang saat itu  mengatakan bahwa terdakwa bisa membantu persoalan yang sedang dialaminya. 

Singkat cerita, korban pun bertemu dengan terdakwa di hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WITA di Resto Bras di Jalan Moh. Yamin Renon, Denpasar. 

“Ditempat ini korban menceritakan persoalan hukum yang dialaminya kepada terdakwa. Saat itu pula, terdakwa meyakinkan kepada korban bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Tak hanya mengaku sebagai jaksa, terdakwa juga mengatakan mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban dan meyakinkan bahwa dengan membawa dokumen yang ada ke BPN dan Pengadilan korban bisa mendapatkan aset miliknya. 

“Perkataan terdakwa membuat korban tergerak hatinya dan yakin bahwa terdakwa mampu menyelesaikan permasalahannya serta korban pun membayar segala biaya yang dibutuhkannya,” jelas jaksa. 

Pada tanggal 29 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa kembali bertemu dengan korban dan membicarakan soal biayanya yang harus dikeluarkannya korban untuk mengurus persoalan ini. Terdakwa mengatakan biaya yang dibutuhkan adalah Rp 256.510.000.

Saksi korban pun akhirnya menyetujuinya dan memberikan uang yang diminta oleh terdakwa secara bertahap. Setelah terbayar lunas, ternyata uang itu tidak digunakan untuk semestinya, tapi digunakan untuk keperluan terdakwa sendiri. 

Klimaksnya, pada bulan Agustus 2021 saksi korban mengetahui bahwa terdakwa bukanlah seorang jaksa seperti yang dikatakan sebelumnya.”Korban juga mendengar bahwa uang Rp 256 juta itu juga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga korban pun melaporkan kasus ini ke polisi,” terang jaksa. 

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 378 KUHP pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PT. GWP Nilai Putusan Sela Hakim yang Menolak Eksepsi Janggal dan Aneh

Rab Des 8 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 08/12/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Putusan sela Hakim tunggal Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menolak eksepsi termohon (PT Geria Wijaya Prestige dkk) terkait permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) dinilai janggal dan aneh.   Save as PDF

Berita Lainnya