DENPASAR – Fajarbali.com | Iwan Ryanto pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur 29 tahun lalu langsung merengek minta divonis ringan setelah mendengar dirinya dituntut 8 tahun penjara dalam sidang, Selasa (16/3/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)! Widyaningsih menyatakan pria yang saat ditangkap tinggal di Jalan Raya Pamogan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkitoka.
“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Putu Sayoga.
Atas hal itu, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta.”Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” tegas jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar sepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Tapi secara pribadi terdakwa langsung mengajukan pemohon kepada majelis hakim.
Terdakwa di muka sidang memohon agar diberi hukuman seringan-ringannya dengan alasan terdawa adalah tulang punggung keluarga. “Saya sangat menyesali perbuatan saya, karena perbuatan saya ini anak dan istri saya terlantar. Karena itu saya mohon agar hukuman saya diringankan,”pinta terdakwa.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga mengungkap sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantara terkait penangkapan terdakwa yang dilakukan polisi pada tanggal 16 November 2020 sekira pukul 21.50 Wita di salah satu warung di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar.
Sebelum melakukan penangkapan, petugas polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada peredaran narkoba di daerah sekitar Desa Panjer, Denpasar Selatan.
Atas informasi itu petugas dari Polresta Denpasar langsung melakukan penyidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berapa di Jalan Tukad Pancoran.
“Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa 10 butir ekatasi, sabu sabu seberat 0,15 gram dan pecehan narkoba jenis MDMA sebarat 0,12 gram,” sebut jaksa.
Karena terdakwa tidak memiliki izin atas penguasaan barang haram tersebut, terdakwa pun oleh petugas dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.(Eli).com | Iwan Ryanto pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur 29 tahun lalu langsung merengek minta divonis ringan setelah mendengar dirinya dituntut 8 tahun penjara dalam sidang, Selasa (16/3/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)! Widyaningsih menyatakan pria yang saat ditangkap tinggal di Jalan Raya Pamogan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkitoka.
“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Putu Sayoga.
Atas hal itu, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta.”Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” tegas jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar sepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Tapi secara pribadi terdakwa langsung mengajukan pemohon kepada majelis hakim.
Terdakwa di muka sidang memohon agar diberi hukuman seringan-ringannya dengan alasan terdawa adalah tulang punggung keluarga. “Saya sangat menyesali perbuatan saya, karena perbuatan saya ini anak dan istri saya terlantar. Karena itu saya mohon agar hukuman saya diringankan,”pinta terdakwa.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga mengungkap sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantara terkait penangkapan terdakwa yang dilakukan polisi pada tanggal 16 November 2020 sekira pukul 21.50 Wita di salah satu warung di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar.
Sebelum melakukan penangkapan, petugas polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada peredaran narkoba di daerah sekitar Desa Panjer, Denpasar Selatan.
Atas informasi itu petugas dari Polresta Denpasar langsung melakukan penyidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berapa di Jalan Tukad Pancoran.
“Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa 10 butir ekatasi, sabu sabu seberat 0,15 gram dan pecehan narkoba jenis MDMA sebarat 0,12 gram,” sebut jaksa.
Karena terdakwa tidak memiliki izin atas penguasaan barang haram tersebut, terdakwa pun oleh petugas dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.(Eli)