https://www.traditionrolex.com/27 Imigrasi Bali Deportasi Empat WNA ke Nigeria dan Pantai Gading - FAJAR BALI
 

Imigrasi Bali Deportasi Empat WNA ke Nigeria dan Pantai Gading

(Last Updated On: 25/11/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Tiga pria warganegara Nigeria dan seorang asal Pantai Gading, dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali ke negaranya masing masing melalui Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa (24/11/2020). Keempat WNA itu terlibat pelanggaran Imigrasi UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. 

“Sebelum dideportasi, keempatnya sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam rangka menunggu proses pendeportasian,” ujar Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, Rabu (25/11/2020). 

Surya Darma mengatakan ketiga WNA asal Nigeria itu yakni Out (30). Ia diamankan 20 Oktober 2020 lalu terkait overstay lebih dari 60 hari. Selain itu, Out juga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian. 

“Out merupakan hasil operasi tangkapan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan diserahkan Rudenim Denpasar. Ia melanggar overstay lebih dari 60 hari,” ujar Surya, pada Rabu (25/11/2020). 

WNA Nigeria kedua yakni berinisial CCN (35). Ia melanggar pasal 75 jo 71 huruf (b) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “CCN diamankan 19 Oktober 2020 karena tidak bisa menunjukan dokumen yang sah pada saat pengawasan yang dilakukan oleh pihak Manim Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai,” terang Surya Rabu (25/11/2020). 

WNA Nigeria ketiga berinisial UO (32). Ia melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ia diciduk tanggal 20 Oktober 2020 karena overstay lebih dari 60 hari

Terakhir, WNA asal Pantai Gading berinisial JPL (35). Ia melanggar pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian. Diketahui, JPL adalah hasil operasi tangkapan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan diserahkan Rudenim Denpasar. JPL overstay lebih dari 60 hari. 

Surya Darma mengatakan keempatnya dideportasi Selasa (24/11/2020) melalui Bandara Soekarno Hatta menjadi 2 kloter keberangkatan. Dimana, pada kloter pertama yaitu Out, UO dan JPL. “Ketiganya diberangkatkan menggunakan maskapai penerbangan Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2 pukul 16.10 WIB,” terangnya.  

Sedangkan kloter kedua, CCN diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding pukul 17.20 WIB melalui bandara international  Soekarno Hatta. “Jadi, terhadap WNA tersebut semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi,” tandas Surya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lewat PKM, Unwar Sejahterakan Perajin Lidi

Rab Nov 25 , 2020
Dibaca: 7 (Last Updated On: 25/11/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Warmadewa (Unwar) menjalin Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dengan para perajin lidi yang notabene usaha rumaha tangga di Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.  Save as PDF

Berita Lainnya