https://www.traditionrolex.com/27 Pelaku Tetangga Kos yang Cabuli Bocah 7 Tahun Ditangkap - FAJAR BALI
 

Pelaku Tetangga Kos yang Cabuli Bocah 7 Tahun Ditangkap

(Last Updated On: 16/01/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pencabulan terhadap AJM, bocah perempuan berusia 7 tahun di rumah kos di seputaran Jalan Tukad Badung Denpasar berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Denpasar. Tiga hari kasusnya dilaporkan, pelaku tetangga berinisial TO dibekuk tanpa perlawanan, pada Kamis 13 Januari 2022, dilokasi kejadian. 

 

Penangkapan terhadap tersangka TO dibenarkan Kanit PPA Satuan Reskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, kasus pencabulan ini bermula dilaporkan orang tua korban berinisial EP (42), pada Selasa 11 Januari 2022. 

 

Pelapor menyebutkan anaknya AJM berusia 7 tahun dicabuli oleh tetangga berinisial TO di dalam kamar kos di Jalan Tukad Badung Denpasar. Penyidik Unit PPA cepat bertindak menyelidiki dengan memeriksa keterangan para saksi dan TKP. 

 

Tiga hari kasusnya didalami, petugas berhasil membekuk TO di rumah kosnya, pada Kamis 13 Januari 2022. Tersangka TO yang usianya di atas 50 tahun itu mengakui perbuatanya dan ia pun ditahan. 

 

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan ia mengakui perbuatanya. Keteranganya masih didalami,” bebernya Minggu 16 Januari 2022. 

 

Diberitakan, tersangka TO dilaporkan telah mencabuli AJM di rumah kosnya di seputaran Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan. Pencabulan terjadi sejak Bulan Desember 2021 saat orang tua korban sedang bekerja. 

 

Dimana tersangka memanggil korban datang ke rumah kosnya. Di kamar kos tersangka pura-pura memangku korban. Namun saat itulah ia melakukan perbuatan tak terpuji dengan mencabuli korban di bagian kemaluanya. Akibat perbuatan tersangka, korban merasakan sakit. 

 

Parahnya, pencabulan itu sudah dilakukan tersangka sudah yang keempat kalinya dengan modus serupa. Pencabulan itu terungkap saat korban tidak bisa tidur dan menceritakan bahwa dirinya dicabuli oleh tetangga. 

 

Tidak terima anaknya dicabuli kasus ini dilaporkan orang tua korban berinisial EP (42) asal Surabaya Jawa Timur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Denpasar pada Selasa 11 Januari 2022. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Keok di PN Denpasar, Konglomerat Jakarta Ajukan Banding

Ming Jan 16 , 2022
Dibaca: 15 (Last Updated On: 16/01/2022)DENPASAR-Fajarbali.com | Dugaan adanya keterlibatan mafia tanah mengakibatkan perseteruan antara konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto dan warga Jimbaran, I Nyoman Siang berlanjut ke tingkat banding di PT Denpasar.  Save as PDF

Berita Lainnya