https://www.traditionrolex.com/27 Gigolo Pembunuh SPG Cantik Itu Dituntut 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Gigolo Pembunuh SPG Cantik Itu Dituntut 12 Tahun Penjara

(Last Updated On: 10/12/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Bagus Putu Wijaya, pria yang mengaku sebagai gigolo dan menghabisi nyawa SPG (sales promition girl) yang menurut tidak puas dengan jasanya di penginapan Teduh Ayu 2,  pada sidang, Senin (09/12) dituntut hukuman 12 tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KHUP.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa Kejari Denpasar itu terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang membatalkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawa serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun kurangi selama terdakwa dalam tahanan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya. 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar itu menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. 

Seperti diketahui, terdakwa saat diperiksa di muka sidang mengatakan, awalnya tidak punya niat untuk menghabisi nyawa korban, YP. Terdakwa membunuh korban karena kesal dilecehkan dan sempat menerima tamparan dari korban karena sebagai gigolo dianggap tidak memuaskan. 

Di muka sidang, terdakwa juga mengungkap awal mula perkenalannya dengan korban. Terdakwa mengaku mengenal korban melalui aplikasi michat. Melalui aplikasi michat, korban dan terdakwa sudah membicarakan soal rencana korban menyewa jasa terdakwa sebagai gigolo.

“Saat korban masuk di aplikasi michat dan di komunitas kami, maka korban sudah tahu kalau saya adalah gigolo dan korban menyewa jasa saya dengan imbalan satu buah handphone,” ujar terdakwa di muka sidang.

Ketika ditanya alasan membunuh korban, terdakwa yang ditangkap di Manado, Sulawesi Utara ini mengaku kesal karena merasa dihina dan juga ditampar oleh korban.

“Awalnya kami main. Setelah itu korban marah dan menampar saya satu kali karena mengaku tidak puas. Setelah itu saya mandi. Habis mandi dia ngajak main lagi tapi waktu itu saya sudah lemas,” data korban kembali mengaku bahwa pada saat itu kondisi fisiknya memang sedang drop.

Meski sudah dua kali dijos oleh terdakwa, korban tetap mengaku tidak puas. Di sana korban dikatakan kembali marah sembari menampar pipi terdakwa sebanyak dua kali. tamparan kali ini nampaknya membuat kesabaran terdakwa habis.

“Setelah saya di tampar dua kali saya langsung emosi dan memiting leher korban dari belakang kurang lebih selama 5 menit sampai korban lemas. Setelah korban lemas, tubuh korban saya naikkan ke atas tempat tidur wajahnya saya tutup dengan handuk,” aku terdakwa.

“Berapa lama saudara terdakwa jadi gigolo,” tanya Hakim Hariyanti yang dijawab terdakwa sudah 4 tahun menjalani profesi tersebut.”Empat tahun menjadi gigolo sudah capek apa belum. Sudah berhenti saja, cari pekerjaan lain ya,” kata majelis timpal hakim.

Stelah menghabisi nyawa korban, terdakwa pergi dari penginapan membawa serta mobil milik korban. Mobil itu menurut terdakwa digadaikan ke temannya yang bernama Jro Komang senilai Rp 10 juta. Uang hasil gadai mobil itu oleh terdakwa di gunakan untuk ongkos ke Manado dan berikan kepada istrinya.W-007

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Buruh Proyek Kurir Narkoba, Edarkan 7,5 Kg Ganja Kering 

Sel Des 10 , 2019
Dibaca: 49 (Last Updated On: 10/12/2019)KUTA – fajarbali.com | Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap peredaran 7.5 kg ganja kering dengan tersangka bernama Erfin (26). Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan itu merupakan orang suruhan pengedar berinisial SOOP untuk menempel narkoba dan diberikan upah Rp 50 ribu.    Save as […]

Berita Lainnya