https://www.traditionrolex.com/27 Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara

(Last Updated On: 12/12/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang diadili karena diduga terlibat kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang, dalam sidang, Kamis (12/12/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 




Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijata dkk., di muka sidang pimpinan Hakim Esthar Oktavi dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Sudikerta terbukti melakukan tindak pidana melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu Jaksa juga menyatakan terdakwa Sudikerta terbukti melakukan tindak pidana menempatkan atau mentransfer mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau diduga dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No 8  tahun 2010 tentang TPPU. 




“Memohon kepada majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan,” ujar tim Jaksa Kejati Bali itu.

Selain menuntut hukuman penjara dan denda, Jaksa dalam surat tuntutannya juga memohon agar sejumlah uang yaitu senilai Rp 1,2 miliar serta dua bidang tanah dengan luas masing-masing-masing 3.300 m2 SHM atas nama Herry Budiman dan sebidang tanah seluas 270 m2 SHM atas nama Putu Ayu Winda Widiasari dikembalikan kepada saksi korban Alim Markus. 

Atas tuntutan itu, Sudikerta yang awalnya terlihat santai menjadi tegang dan seperti orang bingung. Bahkan usai sidang, Sudikerta yang biasanya mau melayani wartawan sama sekali tidak mau memberi tanggapan soal tuntutan yang dijatuhkan padanya. ”Tanya sama pengacara saya saja,” jawab Sudikerta dengan wajah tegang sambil berjalan menuju ruang tahanan di PN Denpasar. 

Atas tuntutan itu, majelis Hakim memberikan waktu kepada tim kuasa hukum terdakwa yang dikomandani Nyoman Darmada untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. Namun demikian, usai sidang tim kuasa hukum Sudikerta mengatakan tidak puas dengan tuntutan Jaksa. 
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya itu adalah kasus perdata. ”Tuntutan ini kan versi Jaksa, ya tidak apa-apa. Kalau menurut kami kasus ini adalah perdana dan kami tetap konsisten dengan eksepsi yang sudah kami sampaikan pada sidang awal,” kata Nyoman Dilla, salah satu kuasa hukum Sudikerta. 




Dikatakan Nyoman Dilla, apa yang dilakukan klienya dengan saksi korban Alim Markus semuanya berdasarkan akta. “Semua akta ada dan semua akta dibuat dihadapkan notaris, ada akta pelepasan hak, akta pembatalan jual beli ada, akta pendirian PT ada. Artinya apa, tidak mungkin Alim Markus percaya begitu saja tanpa adanya badan hukum yang berdiri tegak,” pungkas pengacara yang juga pensiunan jaksa itu. 

Ditempat yang sama, JPU juga menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya yaitu Anak Agung Ngurah Agung. Dihadapan majelis Hakim yang sama, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Agung terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan juga tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. 




Tuntutan hukuman antara Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung terlihat sangat jauh berbeda dengan tindak pidana yang sama. Terkait ini, Martinus T Sulu, salah satu jaksa yang menyidangkan perkara ini dengan ketus menjelaskan bahwa ada perbedaan pasal pada tidak pidana TPPU. Untuk Sudikerta dikenakan Pasal 3, sedangkan untuk Anak Agung Ngurah Agung dikenakan Pasal 5. 

“Bedanya terdakwa Sudikerta aktif melakukan tindak pidana pencucian uang, sedangkan Anak Agung pasif,” jawabnya dengan batas ketus saat ditanya. Sementara satu terdakwa lagi, yaitu I Wayan Wakil masih belum bisa dihadirkan dalam persidangan karena masih dalam perawatan medis. Terkait ini, Hakim Esthar mengatakan akan membahas setelah pembacaan vonis untuk terdakwa Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gara-gara Sabun Cuci Piring, Dua Pria Ini Adu Jotos

Kam Des 12 , 2019
Dibaca: 15 (Last Updated On: 12/12/2019)KUTA UTARA-fajarbali.com | Dua pemuda asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Robinson Frans Mude (23) dan Trengky Yanus Wanda (26), adu jotos di areal rumah kos di Jalan LC Batu Bidak, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Rabu (11/12/2019) sore. Kasus perkelahian itu berakhir damai […]

Berita Lainnya