https://www.traditionrolex.com/27 Gelapkan Uang Rp 200 Juta Lebih, Mantan Kacab Dipenjara 15 Bulan  - FAJAR BALI
 

Gelapkan Uang Rp 200 Juta Lebih, Mantan Kacab Dipenjara 15 Bulan 

(Last Updated On: 16/12/2019)

DENPASAR – fajarbali.com | Erny Lintawati, wanita berusia 44 tahun yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan yang mengakibatkan PT. Soen Indo General Supplier mengalami kerugian sebesar Rp.203.866.540, pada sidang, Senin (16/12/2019) vonis hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara. 

 

Vonis ini setengan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ni Komang Swastini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama  2 tahun enam 6 bulan.  

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Denpsar pimpinan IGN Putra Atmaja dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan sependapat dengan jaksa yaitu menyebut bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.  

Perbuatan terdawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.  Tapi setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,  majelis tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa.  

Majelis memangkas setengah hukuman terdakwa dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.  “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.  

Atas putusan itu,  terdakwa melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.  Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir – pikir.  “Kami pikir-pikir yang mulia, ” ujar jaksa Kejari Denpasar itu.  

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari terdakwa yang mulai bekerja di PT. Soen Indo General Supplier yang bergerak di bidang sprei dan bantal hotel beralamat di Jalan Dewi Sartika Blok I, nomor 1 Denpasar sebagai marketing sejak tahun 2016.

Pada bulan Oktober 2018, terdakwa diangkat menjadi Kepala Cabang (Kacab) di PT. Soen Indo General Supplier, di mana tugas terdakwa yaitu mengembangkan marketing/penjualan, memastikan pekerjaan sesuai dengan SOP, membikin alur order pengiriman sampai dengan pembayaran dan PT. Soen Indo General.

PT. Soen Indo General Supplier memiliki dua rekening atas nama Hidayat Koesuma selaku pemilik PT. Soen indo General Supplier yaitu rekening besar dengan nomor rekening 0408111555, yang diperuntukkan menerima pembayaran dari para konsumen dan dipegang serta dikelola oleh saksi.

Sedangkan rekening kecil dengan nomor rekening 7880636345 yang tujuannya untuk biaya operasional toko dipegang dan dikelola oleh terdakwa.

Dalam sistem penjualan dan pengiriman barang terhadap kosumen, apabila ada konsumen yang memesan barang maka akan diberikan invoice yang berisi nomor rekening besar, sehingga apabila melakukan pembayaran maka konsumen akan langsung mentransfer ke rekening besar yang dipegang saksi.

Namun sejak sekitar bulan November 2017, oleh terdakwa nomor rekening yang tercantum dalam invoice diganti dengan nomor rekening kecil. Sehingga para konsumen di antaranya Pahrul Roji dan Natascha Wibawa (saksi) melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke nomor rekening yang dipegang terdakwa.

Setelah menerima uang pembayaran dari para konsumen, terdakwa lalu menggunakan uang tersebut untuk belanja kepentingan sendiri di antaranya belanja makanan, keperluan sehari-hari dan biaya rumah sakit.

“Terdakwa menggunakan uang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Hidayat Koesuma, dan saksi tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan uang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, PT. Soen Indo General Supplier mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.203.866.540,” beber jaksa.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sembunyikan Ganja, Tukang Stiker Dituntut 5 Tahun Penjara

Sen Des 16 , 2019
Dibaca: 226 (Last Updated On: 16/12/2019)DENPASAR – fajarbali,com | Rangga Wulung Shaefara (22) pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat yang sehari hari bekerja sebagai tukang stiker ini hanya bisa menundukkan kepalanya saat mendengar dirinya dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam sidang, Senin (16/12/2019) yang dipimpin Hakim Ketut Kimiarsa.     Save as […]

Berita Lainnya