Perantara Jual Beli Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara 

(Last Updated On: 17/12/2019)

DENPASAR- fajarbali.com | Rahmat Gandi (24) yang ditangkap mengedarkan sabu sabu seberat 4,66 gram dan tembakau gorila (ganja sintetis) seberat 7,5 gram dalam sidang, Selasa (17/12/2019), divonis hukuman 12 tahun penjara.

 

Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU narkotika.”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” tegas hakim dalam putusannya.

Menanggapi putusan Hakim, terdakwa yang tinggal di Jalan Maruti, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara, menyatakan menerima. Sama halnya Jaksa Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra,SH juga menyatakan menerima.

Untuk diketahui, terdakwa diamankan petugas kepolisian dari Polda Bali pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wita di Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar. Rencananya terdakwa akan menyerahkan paket sabu kepada seoarang pemesan. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto.

“Dari interogasi awal, Rahmat mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang sesuai perintah Albert (DPO) seharga Rp 800 ribu. Atas pekerajaan itu terdakwa diupah Rp 50 ribu,” kata JPU.

Sementara hasil pengeledahan di rumaj koa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto.(hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Beli Sabu, Security Asal Klungkung Dituntut 5 Tahun Penjara 

Sel Des 17 , 2019
Dibaca: 18 (Last Updated On: 17/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Seorang security bernama Ilham Riadhi  dituntut 5 tahun hanya karena memiliki sabu seberat 0,25 gram. Ilham oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Melani Dewie dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika.    Save as PDF

Berita Lainnya