https://www.traditionrolex.com/27 Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Pembuang Bayi di Susut Menangis - FAJAR BALI
 

Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Pembuang Bayi di Susut Menangis

(Last Updated On: 12/12/2019)

BANGLI-fajarbali.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap pasangan sejoli pembuang dan pembunuh bayi di Susut, dalam Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (12/12/2019).




Bagi JPU, tak ada alasan pemaaf bagi terdakwa I Kadek Sugita (19) dan pasangannya Ni Ketut Juniari (21). Atas tuntutan tersebut, terdakwa Juniari langsung menangis. Air matanya terus berlinang hingga usai persidangan.

Sementara suaminya yang dihadirkan secara terpisah, meski dikenakan tuntuan yang sama namun nampak lebih tegar. Sugita dalam persidangan tersebut, tampak selalu menunduk baik di hadapan hakim maupun awak media.




Sidang saat itu, mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU yang terdiri dari Jaksa Gunawan Ari Prasetyo, I Nyoman Carikyasa dan Iswati Septyarini. Adapun pertimbangan atas tuntuntan pidana tersebut. Yakni, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat. “Seharusnya sebagai orang tua bayi laki-laki ini, bertanggungjawab mengasuh, memelihara dan melindungi anak tersebut,” ungkap Jaksa dari Kejari Bangli ini.  

Untuk mengingatkan, kasus temuan mayat bayi laki-laki ini, sempat menghebohkan warga warga banjar Lumbuhan, Sulahan, Susut, Kamis (24/7) lalu. Dari penyelidikan, terungkap Rabu (31/7) sekitar pukul 07.00, dari informasi masyarakat bahwa di klinik bersalin wilayah Gianyar, ada pasien belum menikah bernama Ketut Juniari yang berobat pasca melahirkan. Singkat cerita, diketahuilah pemilik dari orok tersebut adalah pasangan kekasih Ketut Juniari dan Kadek Sugita. Sesuai hasil olah TKP polisi, diketahui pula Juniari melakukan proses persalinan di kamar Sugita di Banjar Manuk, bertepatan dengan  Hari Raya Galungan tanpa bantuan tenaga medis. Hanya saja, begitu lahir, terdakwa ayah bayi malang tersebut langsung membekap mulut anaknya yang menangis dan mencekek lehernya. Selanjutnya terdakwa  membawa dan meletakan bayinya yang sudah meninggal dunia di kos-kosan yang kosong di pinggir jalan setapak di Pondokan Banjar Lumbuan, Sulahan, Susut. (ard)




 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

50 Perbekel Terpilih di Bangli Dilantik

Kam Des 12 , 2019
Dibaca: 11 (Last Updated On: 12/12/2019)BANGLI-fajarbali.com | Sebanyak 50 Perbekel Terpilih hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bangli tahun 2019 dilantik Bupati Bangli, I Made Gianyar, Kamis (12/12).  Save as PDF

Berita Lainnya