DENPASAR – fajarbali.com | Terdakwa Bagus Putu Wijaya, gigolo pembunuh SPG (sales promotion girl) di penginapan Teduh Ayu 2, yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/12/2019) mengajukan pembelaan alias pledoi.
Dihadapan majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, dengan wajah memelas, terdakwa memohon keringanan hukuman. “Saya memohon keringanan hukuman yang mulia,” kata terdakwa memulai pembelaanya.
Hakim lalu bertanya apa alasan terdakwa memohon keringanan hukuman. “Saya sangat menyesali perbuatan ini, dan saya juga sebagai tulang punggung keluarga,” jawab terdakwa sambil sesekali menundukkan kepalanya.
Pembelaan juga diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar. Tim kuasa hukum terdakwa juga memohon agar majelis Hakim meringankan hukuman terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa sudah menyesali perbuatannya, terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara Jaksa Putu Oka menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya. “Kami tetap pada tuntutan kami yang sebelumnya,” kata jaksa Kejari Denpasar itu. Atas hal itu, majelis Hakim akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KHUP.
Sementara terdakwa dalam pengakuannya menghabisi nyawa korban YP karena dilecehkan dan ditampar oleh korban. Korban menempar terdakwa karena merasa tidak puas dengan layanan terdakwa sebagai gigolo. Padahal korban sudah membayar terdakwa dengan sejumlah uang dan sebuah Handphone.(hen).