https://www.traditionrolex.com/27 Pria Mabuk Bawa Pedang di Batanta Terancam 10 Tahun Penjara  - FAJAR BALI
 

Pria Mabuk Bawa Pedang di Batanta Terancam 10 Tahun Penjara 

(Last Updated On: 13/06/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Masih teringat dengan I Nyoman Tinggal (45), pria yang mabuk dan mengacung-acungkan pedang di Jalan Pulau Batanta, 26 Maret 2019 lalu dan sempat viral si media sosial (medsos).  



Pada Rabu (12/6/2019), terdakwa yang hanya tamatan SD ini menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Dalam kasus ini pria yang sempat membuat pengguna jalan ketakutan itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. 



Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menerangkan, kasus ini terjadi 26 Maret lalu sekitar pukul 14.00 Wita. 



Terdakwa yang diduga mabuk berdiri dipinggir Jalan Pulau Batanta dengan membawa sebilah pedang. Akibat ulah terdakwa, pengguna jalan yang kebetulan melintas merasa ketakutan. Setelah dilaporkan ke Polisi, terdakwa langsung ditangkap. 



Terdakwa mengaku pedang itu miliknya yang sengaja disimpan untuk menjaga diri. Tapi sayang, karena pedang milik terdakwa bukan digunakan untuk pertanian atau untuk melakukan pekerjaan yang sah, terdakwa pun harus diadili. Atas dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang pekan depan dilanjutkan dengan pembuktian. (eli)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ubud Ditetapkan Sebagai Destinasi Gastronomi Dunia

Kam Jun 13 , 2019
Dibaca: 12 (Last Updated On: 13/06/2019)GIANYAR-fajarbali.com | Organisasi Pariwisata Dunia, United Nations World Tourism Organization (UNWTO) tidak lama lagi akan menetapkan Desa Ubud sebagai destinasi gastronomi/kuliner standar global.  Save as PDF

Berita Lainnya