DENPASAR-fajarbali.com | Masih teringat dengan I Nyoman Tinggal (45), pria yang mabuk dan mengacung-acungkan pedang di Jalan Pulau Batanta, 26 Maret 2019 lalu dan sempat viral si media sosial (medsos).
Pada Rabu (12/6/2019), terdakwa yang hanya tamatan SD ini menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Dalam kasus ini pria yang sempat membuat pengguna jalan ketakutan itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menerangkan, kasus ini terjadi 26 Maret lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
Terdakwa yang diduga mabuk berdiri dipinggir Jalan Pulau Batanta dengan membawa sebilah pedang. Akibat ulah terdakwa, pengguna jalan yang kebetulan melintas merasa ketakutan. Setelah dilaporkan ke Polisi, terdakwa langsung ditangkap.
Terdakwa mengaku pedang itu miliknya yang sengaja disimpan untuk menjaga diri. Tapi sayang, karena pedang milik terdakwa bukan digunakan untuk pertanian atau untuk melakukan pekerjaan yang sah, terdakwa pun harus diadili. Atas dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang pekan depan dilanjutkan dengan pembuktian. (eli)