DENPASAR-fajarbali.com | Kasus Narkotika kembali menjerat pekerja tempat hiburan malam. Kali ini, Elisa Tri Ayu Anna Wahyuni (28) yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu karoke di Denpasar, diadili di PN Denpasa karena kedapatan memiliki 3 paket sabu sebarat 0.46 gram.
Sidang, Kamis (24/1/2019) yang dipimpin Hakim IGN Putra Atnaja masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini.
Dalam dakwaan terungkap, wanita asal Semarang, Jawa Tengah ini ditangkap berkat adanya laporan masyarakat kepada polisi yang menyebut terdakwa memiliki Narkotika.
Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2018 di kamar kost No. 204, Bambu Residence, Jalan Mertasari, Sanur.
Saat diamankan, petugas lalu menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotia jenis sabu."Dijawab oleh terdakwa ada dan disimpan di dalam lemari," sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Atas pengakuan itu langsung dilakukan penggeledahan didalam lemari terdakwa. Hasilnya polisi penemukan 3 paket sabu masing-masing sebarat 0,06, 0,16 dan 0,27.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat sabu dengan membeli dari orang yang bernama Bara seharga Rp . 1.100.000. Sabu itu, oleh Bara ditempel di salah satu pot di dapan kost terdakwa.
Atas perbuatan itu, wanita berparas lumayan itu digenjar dengan Undang-undang Narkotika. Yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huru a UU Narkotika. (eli)