https://www.traditionrolex.com/27 Tindak Galian C, Polres Jembrana Amankan Enam Truck - FAJAR BALI
 

Tindak Galian C, Polres Jembrana Amankan Enam Truck

(Last Updated On: 13/01/2018)

Diketahui tanpa izin, galian C atau penambangan pasir batu dan batu di aliran Sungai Bilukpoh di Lingkungan Biluk Poh Kangin Kelurahan Tegalcangkring Kecamatan Mendoyo, ditindak jajaran Polres Jembrana, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 08.00 wita.



NEGARA-fajarbali.com | Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A. Sooai, Kamis (11/1/2018) mengatakan pihaknya melakukan pengamanan karena di lokasi galian C itu, ditemukan  orang sedang melakukan aktifitas pengambilan pasir batu dan batu sebesar batok kelapa dengan menggunakan sekop, yang selanjunya diangkut ke beberapa kendaraan truk engkel.

Pasir batu dan batu-batu itu dijual dengan harga  Rp 130 ribu hingga Rp 350 ribu per-trucknya. Adanya aktifitas  penggalian di galian tersebut berdasarkan informs dari masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan ternyata benar banyak orang yang melakukan aktifitas pengambilan pasir batu (sirtu) dan batu di sungai tersebut.

Sesuai keterangan dari masyarakat yang melakukan pengambilan pasir batu di sungai Biluk Poh Kangin tersebut bahwa setiap truk yang mengangkut dikenakan retribusi atau sejenis pungutan senilai Rp 15 ribu. Uang sebesar itu diserahkan kepada seseorang yang bernisial I Nengah S.

Penyerahan uang tersebut dilakukan saat keluar dan melakukan pengangkutan pasir batu atau batu kali.  Terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) tersebut sudah dilakukan tindaklanjuti dan kini masih dikembangkan.

“Kami memeriksaa sebanyak enam sopir truk, tetapi tak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor dan prosesnya tetap dilanjutkan,” ujarnya. Enam truk yang berisi material galian, pasir batu dan batu-batu masih diamankan di Polres Jembrana. Barang bukti lainnya yakni uang tunai sebesar Rp 610 ribu, buku tulis berisi catatan truk yang masuk areal sungai untuk mengambil pasir batu dan batu. Selain itu, 12 buah skop juga diamankan.

Dalam kasus ini, pelaku dinila melakukan pelanggaran tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan, sesuai pasal 158 UURI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tidak Dilengkapi Dokumen, Ratusan Liter Madu Diamankan di Gilimanuk

Sab Jan 13 , 2018
Dibaca: 8 (Last Updated On: 13/01/2018)Sebanyak 350 kilogram madu lebah yang dikemas dengan 10 jerigen warna biru diamankan unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), Kamis (11/1) sekitar pukul 07.45 wita.  Save as PDF

Berita Lainnya