Tidak Dilengkapi Dokumen, Ratusan Liter Madu Diamankan di Gilimanuk

Sebanyak 350 kilogram madu lebah yang dikemas dengan 10 jerigen warna biru diamankan unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), Kamis (11/1) sekitar pukul 07.45 wita.

NEGARA-fajarbali.com | Penangkapan 10 jerigen berisi 350 kg madu lebah tersebut, dilakukan karena tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari Karantina Hewan dari daerah asal. Sepuluh jerigen berisi madu tersebut diangkut kendaraan ekspedisi truk box Mitsubishi No Pol DK 9580 GH yang dikemudikan Sudarman (47) asal Probolinggo Jawa Timur.

Menurut Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Akp I Komang Muliyadi, barang madu tersebut termasuk bahan asal hewan dan merupakan salah satu komoditi yang wajib dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina hewan dari daerah asal.

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Disebutkan setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau di kirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil asal bahan hewan, ikan, tumbuh-tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.; melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Menurutnya, pengemudi truk tersebut ketika dimintai keterangan mengaku hanya sebagai buruh dan membawa barang dengan surat yang dikasikan kantornya. Bahkan tidak tahu ada madu yang harus ada surat kesehatan dari karantina hewan. “Kami telah mengamankan kendaraan dan madu  di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilker Gilimanuk. (prm)

Scroll to Top