https://www.traditionrolex.com/27 Dua Pengamen Berbusana Adat Bali Ditipiring, Dihukum Percobaan 3 Bulan - FAJAR BALI
 

Dua Pengamen Berbusana Adat Bali Ditipiring, Dihukum Percobaan 3 Bulan

(Last Updated On: 23/12/2021)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Maraknya aksi pengamen yang menggunakan busana adat Bali disikapi serius oleh Satpol PP Klungkung. Kamis (23/12), dua orang pengamen asal Kabupaten Karangasem yang berhasil ditertibkan akhirnya menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Semarapura. Keduanya dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 7 hari dengan masa percobaan 3 bulan.

Di samping itu, uang hasil mengamen sebesar Rp24.700 dirampas untuk negara. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta menjelaskan, kedua pengamen tersebut adalah I Ketut M (38) dan I Kadek AS  (19) asal Kabupaten Karangasem. Keduanya terciduk saat mengamen di perempatan Tihiingadi, Kecamatan Dawan pada tanggal 10 Desember 2021. Mereka mengamen dengan memakai busana adat Bali. Barang bukti yang diamankan ketika itu meliputi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), speaker aktif, dan juga uang hasil mengamen Rp24.700.

Berdasarkan hasil sidang tipiring di PN Semarapura, perbuatan kedua terdakwa  mengamen di jalan tersebut  terbukti telah melanggar pasal 28 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Mengacu pada ketentuan tersebut, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, dalam persidangan, diantaranya mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Kedua pengamen ini tadi sudah menjalani sidang Tipiring. Keduanya dihukum 7 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Ini  maksudnya bila dalam masa percobaan 3 bulan lagi dia ngamen dan diciduk Pol PP maka yang bersangkutan langsung masuk kurungan, saat sekarang dia dipulangkan,” ungkap Putu Suarta seraya mengatakan terdakwa tidak dijatuhi sanksi denda.

Selain dijatuhi sanksi hukuman penjara 7 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan, uang hasil mengamen kedua terdakwa sebesar Rp24.700 juga dirampas untuk negara. Sementara KTP dan speaker dikembalikan kepada terdakwa. “Faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi,” imbuh Putu Suarta. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bersaksi, Jro Dolah Ungkap Peristiwa yang Menewaskan Saudaranya

Kam Des 23 , 2021
Dibaca: 19 (Last Updated On: 23/12/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Sadia dan tidak pidana pengeroyokan dengan terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahuwa, Fendy Kainama, I Gusti Bagus Christian Alevanto dan Dominggus Bakar Besi, Kamis (23/12/2021) kembali berlanjut.   Save as PDF

Berita Lainnya