https://www.traditionrolex.com/27 Diperiksa Sebagai Terdakwa, Bule Perancis Bantah Lakukan Pencabulan - FAJAR BALI
 

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Bule Perancis Bantah Lakukan Pencabulan

(Last Updated On: 31/03/2021)

DENPASARFajarbali.com | Emannuel Alain Pascal Mailet, warga negara Perancis yang didakwa melakukan tindak pidana pencabulan, Selasa (30/3/2021)  kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Sidang yang digelar secara tertutup itu dipimpin oleh hakim Heriyanti. Agenda sidang masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa. 

Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Bagus Putra Gede Agung usai sidang mengatakan,  bahwa saat diperiksa terdakwa membantah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya. 

“Terdakwa memang saat diperiksa membantah perbuatan yang kami dakwakan. Tapi bagi kami ini tidak masalah karena itu adalah hak dari terdakwa untuk membantahnya,” ujar jaksa yang akrab disapa Bagus Putra Ini. 

Meski begitu, menurut Bagus Putra,  dari pengakuan terdakwa ada pula didapat petunjuk yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa. 

“Jadi terdakwa tidak membantah bahwa dia bersama korban dan keluarga korban pernah mendatangi Bali Wake Park. Nah di Bali Wake Park ini terdakwa diduga melakukan pencabulan selain di tempat tinggal terdakwa,”ungkap jaksa Bagus Putra.

Intinya, kata Bagus Putra meski dalam kasus tindak pidana pencabulan ini tidak ada saksi yang melihat secara langsung, tapi dari ketegangan korban, keterangan ahli dan bukti pentujuk yang kuat, maka bantahan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan sangat wajar dan sah sah saja. 

Seperti deketahui, Emannuel Alain Pascal Mailet, warga negara Perancis diduga mencabuli anak rekan bisnisnya yang masih berusia 10 tahun. Dugaan pencabulan ini dilakukan oleh terdakwa terhadap korban bukan cuma sekali, tapi berkali kali. 

Menurut Bagus Putra, karena korban dan anak terdakwa saling kenal, maka korban sering bermain bahkan menginap di rumah terdakwa. Nah pada saat menginap ini diduga terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. 

Atas perbuatannya, Emannuel dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kepergok Balapan Liar, 10 ABG Dikenakan Sanksi Push-Up

Rab Mar 31 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 31/03/2021) UNGASAN -fajarbali.com |Tidak hanya Polisi yang melakukan tindakan tegas terhadap gerombolan trek-trekkan, petugas Linmas Desa Unggasan Kuta Selatan juga melakukan hal serupa.    Save as PDF

Berita Lainnya