Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Deddy Kurniawan saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai.foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima oknum pegawai Imigrasi yang berdinas di Bandara Ngurah Rai karena diduga menyalahkan fasilitas fast track terhadap penumpang pesawat. Diketahui, fast track merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada ibu hamil, ibu dan bayi, lansia sertai pekerja migran Indonesia.
Selain itu menggunakan Fasilitas fast track tidak dikenakan biaya karena tidak ada dalam daftar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tapi ternyata, ada oknum petugas imigrasi yang diduga menyalahgunakan fasilitas fast track kepada penumpang yang tidak berhak menggunakan fasilitas ini dengan dipungut biaya alias disewakan.
BACA Juga : Polda Bali Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Tanah, Ponglik Minta Ukur Ulang
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Deddy Kurniawan, Rabu (15/11/2022) mengatakan bahwa, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan fasilitas fast track yang dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai.
“Atas pengaduan itu kami langsung melakukan pengecekan, dan ternyata memang kami temukan adanya penyalahgunaan fasilitas fast track ini,” jelas Deddy yang disampaikan di Lobby Kejati Bali. Dikatakan pula, pihaknya pada saat ini, Rabu (14/11/2022) malam langsung mengamankan lima oknum pegawai Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA Juga : Gasak Barang Pengunjung Pasien di Rumah Sakit Sanglah, Residivis Maling Di Dor
“Belum ada tersangka dalam perkara ini, lima oknum pegawai Imigrasi ini statusnya hanya diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Deddy. Dikatakan pula bahwa, dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan fakta bahwa memang benar terjadi penyalahgunaan fasilitas fast track oleh oknum pegawai.
Ditemukan terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000 yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.
BACA Juga : Uang Nasabah Puluhan Miliar Raib di Bank, Polda Bali Gencarkan Penyelidikan
Sementara soal lima orang yang dinamakan, Aspidsus mengatakan statusnya masih sebatas untuk dimintai keterangan.”Masih sebatas kita amankan, dan kelima orang ini kami amankan bukan kita tangkap,” ujar Deddy sembari membantah telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kelima orang ini.
Kejati Bali sangat menyayangkan Kejadian yang dilakukan oleh oknum pegawai ini. Apalagi kejadian memalukan ini terjadi di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air. Praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional dapat merusak citra Indonesia.W-007