https://www.traditionrolex.com/27 Oknum Dokter Tipu Rekan Sesama Dokter Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Oknum Dokter Tipu Rekan Sesama Dokter Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

(Last Updated On: 23/03/2021)

DENPASAR – Fajarbali.com | Oknum dokter bernama Irfana hanya bisa menyesal saat majelis hakim pimpinan I Gede Rumega menjatuhkan vonis 2 tahun dan 10 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (23/3/2021). 

Dalam amar putusan yang dibacakan di muka sidang, hakim menyatakan bahwa terdakwa irfana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. 

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Sedangkan hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa saksi korban dokter Elizabeth Lisa Ernalis mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. 

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara,” demikian putusan hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa.

Vonos ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Adnyana yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 3,5 tahun. 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penipuan yang dilakukan terdakwa bermula saat kedatangan saksi korban ke rumah terdakwa di Klungkung pada 24 Juni 2018 silam.

Kedatangan saksi korban untuk bersilaturahmi usai istri terdakwa yakni dokter Argiya Ayu Perwitasari melahirkan.

Di sana saksi yakni istri terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk masuk ke spesial kedokteran kulit di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. 

“Lis, ga mau melanjutin sekolah. Dicoba aja, kalau mau si Koko (terdakwa) bisa bantuin tuhh” kata saksi kepada saksi korban. 

Hal itu kemudian diyakinkan oleh terdakwa sembari berkata “Iya kalau mau sekolah Koko bisa bantuin. Koko banyak kenalan di Airlangga, di UI, di Udayana sehingga 99 persen berhasil dan 1 persen kita serahkan kepada Tuhan” kata terdakwa.

Pada 21 Juli 2018, terdakwa menelepon dan mengirim pesan WhatsApp dengan mengatakan “Ini sudah positif. Apa ini hokynya Lisa atau gimana, ini babe sudah memastikan bisa dibantu di Fak. Kedokteran Udayana” tutur terdakwa dalam pesan.

Selanjutnya pada 24 Juli 2018 terdakwa menelepon saksi korban untuk datang ke Bali bersama orangtuanya. Pada 25 Juli 2018, saksi korban bersama ibunya datang ke rumah terdakwa di Klungkung.

Di sana terdakwa mengatakan bahwa bisa membantu saksi korban untuk spesialis dari awal hingga akhir. Saat itu terdakwa meminta uang Rp 2 miliar namun saksi korban menawar dan sanggup membayar Rp 1,5 miliar.

Pada tanggal 26 Juli 2018 terdakwa dan saksi korban bertemu untuk meminta uang sebagai tanda jadi. Saksi korban lalu mentransfer Rp 50 juta ke nomor rekening terdakwa. Esok harinya, saksi korban kembali mentrasfer uang Rp 450 juta ke rekening terdakwa.

Pada tanggal 14 September 2018, terdakwa mendatangi korban ke Jakarta untuk menagih kekurangan Rp 1 miliar dan akhirnya dilunasi secara bertahap oleh saksi korban.

Singkat cerita, pada tanggal 28 hingga 30 Oktober 2018 saksi korban mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa spesialis kedokteran kulit di Fakultas Kedokteran Unud. 

Namun saat pengumuman pada tanggal 9 November 2018, nama saksi korban tidak muncul sebagai mahasiswa yang diterima untuk mengikuti kuliah.

Merasa ditipu, pada tanggal 10 November 2018 saksi korban menelepon terdakwa dengan maksud mencairkan tiga lembar cek yang sebelumnya diberi oleh terdakwa.

Saat itu terdakwa melarang mencairkan dengan alasan cek tersebut telah kadaluarsa.

Pada 16 November 2018, terdakwa datang ke rumah saksi korban di Jakarta sembari menyerahkan 4 lembar cek Bank BCA yang 3 cek berisi Rp 500 juta dan satu lembar cek berisi Rp 15 juta dengan jatuh tempo bulan Desember 2018.

“Namun ketika setelah bulan Desember 2018 keempat cek tersebut dicairkan ternyata tidak ada dana. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menderita kerugian Rp 1,5 miliar,” terang jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

TKP Depan Pos Polisi Ungasan, Driver Ojol Tewas Ditabrak Truk Dump

Sel Mar 23 , 2021
Dibaca: 12 (Last Updated On: 23/03/2021)  UNGASAN -fajarbali.com-Driver ojok online bernama Feri Setiawan (30) tewas setelah diseruduk truk dump di Jalan Raya Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 13.30 Wita.   Save as PDF

Berita Lainnya