https://www.traditionrolex.com/27 Tim Resmob Ringkus Dua Penganiaya Pelajar Hingga Patah Tangan di Arena Futsal - FAJAR BALI
 

Tim Resmob Ringkus Dua Penganiaya Pelajar Hingga Patah Tangan di Arena Futsal

(Last Updated On: 11/03/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tim Resmob Polresta Denpasar meringkus dua penganiaya pelajar SMA berinisial RV (17) hingga patah lengan tangan kiri saat berada di arena Futsal My Stadium di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, 6 Maret 2022. 

 

Kedua pelaku merupakan dari satuan pengamanan dari Himpunan Keluarga Matawai Amahu, Sumba Timur (Hikmasd) yakni Andy Hamid alias Andy (36) dan Ruben Here (40). 

 

Penangkapan kedua satgas ini disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat rilis di mapolresta, Jumat 11 Maret 2022. Kapolresta menyebutkan, penganiayaan terjadi pada Minggu 6 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 wita. 

 

Diawali korban bersama keluarganya menonton pertandingan futsal yang dihelat Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (Hikmast). Melihat timnya menang, remaja ini kegirangan dan masuk ke dalam lapangan lewat pintu barat. 

 

Namun mendadak di halau pelaku Andi. Agar bisa masuk, korban mengatakan anak dari pria bernama Frangky. Mendengar nama itu, sontak Andi mempersilahkanya masuk ke dalam arena. 

 

Namun saat mengijinkan masuk, pelaku asal Alor NTT itu menarik tangan korban. Sehingga korban tersinggung dan terjadi cekcok mulut. Lalu gadis ini menuju ke pintu timur, dan didekati Ketua Satgas Hikmast bernama Alex. Akan tetapi, pelaku bernama Ruben mendorong korban. 

 

Tindakan yang terekam CCTV ini diikuti oleh Andy, bahkan disebut sempat menendang dari belakang. Akibat perlakuan dua pelaku, tangan kiri korban tersangkut di jaring pintu keluar arena lapangan sehingga tulang lengannya pun patah. 

 

Kericuhan pun terjadi dan korban dilarikan ke RS Bali Med Denpasar. Kasus ini viral di media sosial. Tidak terima tindakan dua pelaku, paman korban, Atabuy Frit Eli Yonce melaporkan ke Polresta Denpasar. 

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di TKP. “Setelah kami selidiki, dua pelaku ditangkap di Jalan Mandalasari, Gang 1F, Panjer, Denpasar Selatan,” ujar Kapolresta Bambang. 

 

Hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatanya. “Kalau memang tidak boleh masuk lapangan, seharusnya mereka memberitahu korban yang masih remaja dengan cara baik-baik, bukan malah dengan kekerasan,” tandas mantan Kapolres Sukoharjo itu. 

 

Atas perbuatannya, pelaku Andy dan Ruben terancam dikenakan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 

tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Kemudian disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman lima tahun penjara. 

 

“Korban hingga saat ini (kemarin) masih dalam perawatan medis. Saya meminta agar masyarakat untuk sama-sama jaga Kamtibmas karena kunjungan wisatawan sudah mulai meningkat,” tegasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jaksa Ajukan Banding, Hukumam Jaksa Gadungan Ini Malah Dikorting Setahun

Jum Mar 11 , 2022
Dibaca: 9 (Last Updated On: 11/03/2022)DENPASAR–Fajarbali.com|  Save as PDF

Berita Lainnya