Jaksa Ajukan Banding, Hukumam Jaksa Gadungan Ini Malah Dikorting Setahun

(Last Updated On: 11/03/2022)

DENPASARFajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa kasus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai jaksa dr. Setiadjie Munawar sedikit bisa bernafas lega. 

Pasalnya, upaya hukum banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dan juga terdakwa membuahkan hasil manis bagi terdakwa. 

Sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar termuat, bahawa majelis hakim banding pimpinan I Made Supartha memberikan potongan hukuman satu tahun kepada “jaksa bodong” ini. 

Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun kepada terdakwa Setiadjie Munawar. Atas vonis ini jaksa yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara mengajukan banding, begitupula dengan terdakwa. 

Sementara itu sebagaimana termuat dalam website resmi PN Denpasar menyebutkan, majelis hakim banding menyatakan terdakwa yang bergelar Magister Hukum ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. 

Majelis hakim banding menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1019/Pid.B/ 2021/PN Dps tanggal 18 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian bunyi amar putusan hakim tinggi yang termuat dalam website dan dibacakan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022. 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi terkait putusan banding terhadap jaksa palsu ini menjawab belum tahu.

Pejabat yang sering dipanggil Eka Suyantha ini mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait putusan banding ini. 

“Kami belum tahu dan belum ada kabar soal putusan banding untuk terdakwa atas nama Setiadjie Munawar. Karena itu kami belum berani memberikan tanggapan apapun soal sidanv banding itu,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang mengantarkan pria asal Jawa Barat ini sampai ke Pengadilan berawal saat pertemuan terdakwa dengan korban yang bernama Liana Rosita Irwawan. 

Awalnya korban yang sedang mengalami masalah hukum  bertemu dengan saksi MS. Saat itu saksi MS mengatakan bahwa terdakwa bisa membantu persoalan yang sedang dialami korban. 

Singkat cerita, korban pun bertemu dengan terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WITA di Resto Bras di Jalan Moh. Yamin Renon, Denpasar. 

“Ditempat ini korban menceritakan persoalan hukum yang dialaminya kepada terdakwa. Saat itu pula, terdakwa meyakinkan kepada korban bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Tak hanya mengaku sebagai jaksa, terdakwa juga mengatakan mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban dan meyakinkan bahwa dengan membawa dokumen yang ada ke BPN dan Pengadilan korban bisa mendapatkan aset miliknya. 

“Perkataan terdakwa membuat korban tergerak hatinya dan yakin bahwa terdakwa mampu menyelesaikan permasalahannya serta korban pun membayar segala biaya yang dibutuhkannya,” jelas jaksa. 

Pada tanggal 29 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa kembali bertemu dengan korban dan membicarakan soal biayanya yang harus dikeluarkannya korban untuk mengurus persoalan ini. Terdakwa mengatakan biaya yang dibutuhkan adalah Rp 256.510.000.

Saksi korban pun akhirnya menyetujuinya dan memberikan uang yang diminta oleh terdakwa secara bertahap. Setelah terbayar lunas, ternyata uang itu tidak digunakan untuk semestinya, tapi digunakan untuk keperluan terdakwa sendiri. 

Klimaksnya, pada bulan Agustus 2021 saksi korban mengetahui bahwa terdakwa bukanlah seorang jaksa seperti yang dikatakan sebelumnya.

“Korban juga mengetahui bahwa uang Rp 256 juta itu tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga korban pun melaporkan kasus ini ke polisi,” terang jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Imran Yusuf Geser Maha Agung Pimpin Kejari Badung

Jum Mar 11 , 2022
Dibaca: 21 (Last Updated On: 11/03/2022)DENPASAR-Fajarbali.com|  Save as PDF

Berita Lainnya