https://www.traditionrolex.com/27 Tiga Warga Indonesia Terdakwa Penerbitan KTP WNA Dituntut 2,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Tiga Warga Indonesia Terdakwa Penerbitan KTP WNA Dituntut 2,5 Tahun Penjara

PU yang dipimpin jaksa senior Catur Riatina itu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.

 Save as PDF
(Last Updated On: 05/07/2023)

Tiga warga lokal terdakwa kasus penerbitan KTP WNA dituntut 2,5 tahun penjara.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus korupsi berupa penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali yang menyeret lima orang terdakwa (dua diantaranya orang asing) , Selasa (4/7/2023) masuk pada agenda tuntutan. Dan yang paling awal di runtut adalah tiga warga lokasi alias warga Indonesia.

Mereka adalah, I Ketut Sudana alias Rene (Tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara), I Wayan Sunarto (Kepala Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan) dan Nur Kasinayati Marsudiono (perantara dalam pengurusan KTP).

BACA Juga : Bule Rusia Kerap Mabuk dan Buat Onar Dideportasi Imigrasi

Ketiga terdakwa ini oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar dituntut masing-masing 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. JPU yang dipimpin jaksa senior Catur Riatina itu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ujar jaksa Catur Rianta dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

BACA Juga : Dukung Pariwisata Bali, SwissBelexpress Kuta Kini Tampil Baru Lebih Astetik

Usai mendengarkan tuntutan ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, peran para terdakwa dalam menerbitkan KTP bagi dua warga asing ini terungkap. Sebagaimana dalam dakwaan terdakwa atas nama Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi terungkap, kasus bermula dari terdakwa yang ingin memiliki usaha di Indonesia sehingga timbul niatnya untuk membuat KTP.

BACA Juga : Terlibat Obat-obatan Terlarang, Bule Perancis dan Amerika Dibekuk Polisi

Niat untuk membuat KTP disampaikan terdakwa kepada Nur Kasinayati  Marsudiono (terdakwa dalam berkas terpisah),” Terdakwa kepada Nur Kasinayati mengatakan bahwa dia berencana membuat usaha disini (Indonesia) dan bertanya apakah bisa dibuatkan dokumen identitas sebagai warga Indonesia,” sebut tim jaksa dalam dakwaannya.

Singkat cerita Nur Kasinayati menyanggupinya dan pada bulan Oktober 2022 Nur Kasniayati menghubungi Rizki Amelia dengan maksud meminta bantuan Patari Nur P untuk membuatkan KTP Indonesia. Kemudian terdakwa, bersama Nur Kasniayati dipertemukan dengan Patari Nur P di Warung Pojok Sudirman.

BACA Juga : Ditangkap di Kota Mataram, Bobol Brankas 18 TKP Ditembak

“Dalam pertemuan ini, terdakwa dan Nur Kasinayatimeminta bantuan kepada Patari Nur P untuk dibuatkan KTP Indonesia atas nama Alexander Nur Rudi yang KTP tersebut nantinya akan digunakan terdakwa untuk membuka rekening Bank BCA dan juga dengan KTP tersebut bisa mempermudah usaha properti terdakwa,” ujar jaksa sebagaimana dalam dakwaannya.

Tidak hanya itu, terdakwa dan juga Nur Kasinayatimengatakan kepada Patari Nur P bahwa mereka sudah menyiapkan uang sebesar Rp 31 juta. Patari Nur P yang mengetahui bahwa terdakwa adalah orang asing yang sudah tentu tidak bisa memiliki KTP Indonesia tetap menyanggupinya. Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022 Patari Nur P menghubungi I Ketut Sudiana alias Rene.

BACA Juga : Tujuh Bocah Penganiaya Yohanes Hingga Tewas Dituntut Berbeda 

Patari Nur P menghubungi Rene yang merupakan pegawai honorer di Kantor Camat Denpasar Utara dengan maksud untuk membuat dokumen kependudukan untuk terdakwa. Meski Rene mengetahui bahwa terdakwa adalah orang asing, Rene juga menyanggupinya untuk mengurus pembuatan dokumen atas nama Alexander Nu Rudi.

“Kemudian Patari mengirimkan biodata palsu/tidak benar atas Alexander Nur Rudi kepada Rene untuk dipergunakan dalam pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP,” demikian dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang. Kemudian sekitar bulan November 2022 bertempat di rumah Patari, terdakwa melalui Nur Kasinayati menyerahkan uang muka sebesar Rp 16 juta kepada Patari.

BACA Juga : Bule Inggris Penganiaya Anggota Polisi Divonis 2,5 Tahun Penjara 

Pada bulan November 2022 atas arahan I Ketut Sudana alias Rene terdakwa, dengan ditemani NurKasinayati dan Patari melaksanakan cek iris mata di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan menggunakan nama Alexander Nur Rudi. Masih ditempat yang sama Patari menyerahkan uang muka pengurusan KTP atas nama Alexander Nur Rudi kepada Rene.

Di hari yang sama, Rene menemui Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya dengan maksud meminta bantuan untuk dibuatkan KK, Akta Kelahiran dan KTP atas nama Alexander Nur Rudi dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta. Walaupun Wayan Sunaryo mengetahui jika Alexander Nur Rudi bukan warga Dusun Sekar Kangin, ia tetap menyanggupinya.

BACA Juga : Buronan Kasus Korupsi KUR BRI Cabang Denpasar Hilang Tanpa Jejak

Dalam dakwaan diterangkan, setelah mendapat biodata palu dari Rene, Wayan Sunaryo lalu memasukan biodata itu ke dalam beberapa formulir sebagai syarat dalam pengurusan dokumen yang diinginkan terdakwa. Setelah semua formulir terisi, Wayan Sunaryo mengupload data tersebut ke aplikasi TARINGDUKCAPIL Kota Denpasar.

Selain itu, Wayan Sunaryo juga menggunakan KK atas nama I Ketut Steyer Wibisana (kepala keluarga) yang beralamat di Jalan Kerta Dalam untuk pembuatan KK dan KTP atas nama Alexander Nur Rudi. “Kemudian Wayan Sunaryo juga membuatkan surat keterangan No. 460/KDSK/XI/2022 tanggal 2 November 2022 yang menerangkan bahwa Alexander Nur Rudi memang benar tinggal di Jalan Kerta Dalam IV No 19.

BACA Juga : Kasus SPI Unud Masih Berproses, Jaksa Periksa Sejumlah Saksi

Padahal alamat tersebut adalah tanah kosong yang sebelumnya adalah banguman tempat kos. Singkat cerita, Rene menyampaikan kepada Patari bahwa KK atas nama Alexander Nur Rudi sudah selesai. Setelah terdakwa melakukan perekaman sidik jari dan mata untuk pembuatan KTP di Kantor Camat Denpasar Utara.

Pada bulan November 2022 bertempat di Disdukcapil Kota Denpasar Rene, menyerahkan, KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexander Nur Rudi kepada Patari yang kemudian oleh Patari diserahkan kepada Nur Kasinayati dan ditempat itu pula terdakwa membayar uang kekurangannya sebesar Rp 15 juta.

BACA Juga : Tradisi Naik Dokar, 18 Personel Polresta Denpasar Memasuki Pensiun

Kemudian pada bulan November 2022, Patari menyerahkan uang sebesar Rp 6 juta kepada I Ketut Sudana alias Rene sebagai pelunasan biaya pembuatan KK,KTP dan Akta Kelahiran atas nama Alexander Nur Rudi. Kemudian pada tanggal 24 November 2022 Patari mengirim uang kepada Nur Kasinayati sebesar Rp 4,6 juta.

Perbuatan terdakwa bersama Nur Kasinayati, Patari Nur P dan Ketut Sudiana alias Rene yang memberikan sesuatu berupa sejumlah uang kurang lebih Rp 1 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada I Wayan Sunaryo yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Sidakarya atas pembuatan KTP,KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexander Nur Rudi bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kadus. W-007

 Save as PDF

Next Post

Sekaa Gong Genta Budaya duta Badung, Tampil untuk Kali Kedua Setelah 41 Tahun

Rab Jul 5 , 2023
"Jadi setelah tahun 1982, tahun 2023 ini adalah penampilan kedua kami di PKB setelah 41 tahun lamanya,” tuturnya
IMG-20230704-WA0028

Berita Lainnya