tiga wni pernerbit ktp wna
Hukum & Kriminal

Tiga Warga Indonesia Terdakwa Penerbitan KTP WNA Dituntut 2,5 Tahun Penjara

PU yang dipimpin jaksa senior Catur Riatina itu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.