Tiga Warga Indonesia Terdakwa Penerbitan KTP WNA Dituntut 2,5 Tahun Penjara
PU yang dipimpin jaksa senior Catur Riatina itu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.
PU yang dipimpin jaksa senior Catur Riatina itu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang pimpinan Hakim Agus Akhyudi ini masih mengagendakan pembacaaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono
Dikatakan Kasi Intel, penyerahan tersangka KR ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.