https://www.traditionrolex.com/27 Tercatat 74 WP Nunggak Pajak, Terbesar dari Sektor Galian C - FAJAR BALI
 

Tercatat 74 WP Nunggak Pajak, Terbesar dari Sektor Galian C

“Selain gugatan, kami bisa melakukan pembubaran WP, itu jika mereka tidak ada niatan membayar tunggakan pajaknya, Kami pun berharap tidak smpai ketahap itu. Karena mereka juga bagian masyarakat Karangasem, Toh nantinya pajak yang dibayarkan akan dinikmati masyarakat,” ujar Kasi Datun Kejari Karangasem, Oka Surya Atmaja.

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/08/2022)

AMLAPURA-fajarbali.com │ Sejak Badan Pendapatan,Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Karangasem melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Karangasem untuk melakukan penagihan pajak,piutang  kepada Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak, Kejari Karangasem telah melayangkan surat Somasi penagihan hutang kepada 74 WP yang nilainya sekitar Rp 11.7 miliar rupiah. Dari jumlah WP Penunggak pajak ini, baru 14 WP yang siap membayar tunggakan pajaknya ke kas daerah, sisanya hingga kini belum ada konfirmasi.

Kasi Intel, Dewa Gede Semara Putra, didampingi Kasi Datun, Kejari Karangasem Putu Oka Surya Atmaja, Kamis (11/8) kemarin mengakui, MoU antara BPKAD dengan Kejaksaan Negeri Karangasem sesuai dengan  intruksi kejaksaan agung, tentang pemulihan dan penyelamatan asset pemerintah, sehingga pihaknya melaksanakan MOu dengan BPKAD yang bertujuan untuk membantu daerah meningkatkan PAD. “Sejak Mou ditandatangani, kami telah melakukan pendataan dimana ada 74 wajib pajak yang menunggak yang nilai nominalnya mencapai Rp 11.7 miliar,” ujar Semara Putra.

Paling tinggi wajib pajak yang menunggak, katanya, dari sector wajib pajak Mineral bebatuan bukan logam (MBLB) atau galian C. setelah itu, datang dari sector Hotel dan restaurant, serta PBB. Pihaknya pun, telah melakukan pendekatan melalui surat somasi tahap pertama kepada wajib pajak yang masih menunggak. Apalagi, tunggakan mereka terhitung sejak 2016 hingga 2021 lalu.  Somasi itu, diakuinya sudah ada beberapa wajib pajak yang mau membayar tunggakanya yakni baru 14 wajib pajak. “Baru 14 WP yang mengindahkan somasi tahap I ini yang nilanya hampir Rp 1 miliar, sisanya belum ada konfirmasi dengan kami maupun BPKAD,” ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan Kasi Datun Kejari Karangasem, Oka Surya Atmaja. Menurutnya, pihaknya masih mempergunakan cara non ligitasi. Kalaupun somasi kedua dan selanjutnya tetap para penunggak WP ini tidak mengindahkanya, pihaknya pun siap bakal membawanya ke ranah Litigasi sesuai dengan kewenangan dan aturan. “Selain gugatan, kami bisa melakukan pembubaran WP, itu jika mereka tidak ada niatan membayar tunggakan pajaknya, Kami pun berharap tidak smpai ketahap itu. Karena mereka juga bagian masyarakat Karangasem, Toh nantinya pajak yang dibayarkan akan dinikmati masyarakat,” ujarnya.

Oka Surya Atmaja juga mengatakan, kalaupun WP yang dimilki itu sudah bubar atau sudah tidak beroperasi lagi, setidaknya para penunggak ini datang ke Kejaksaan atau BPKAD untuk menyampaikan sudah tidak beroperasi ataupun meminta keringanan. Bahkan, dari 74 somasi yang dikirim semuanya diterima oleh para penunggak ini yang artinya mereka masih ada. “ Piutang pajak itu akumulasi, tidak ada penghapusan piutang. Kalaupun sudah bubar, hutangynya tetap melekat. Kalau mereka minta keringanan oleh pemerintah daerah itu beda, yang penting ada niatan dulu, karena beberapa penunggak WP juga ada yang meminta keringanan, dan akan membayar secara menyicil,” ujarnya lagi.

Dikatakanya lagi, alasan sejumlah WP yang telah menandatangi surat pernyataan untuk membayar piutang pajak ini cukup beragam. Ada yang karena covid 19, dialihkan ke operasional lainya,ada yang memmberikan alasan karena belum dibayar oleh onwer dari luar Bali.  Kalau tidak ada halangan, rencananya Minggu depan pihaknya bakal Kembali melayangkan surat somasi tahap ke II. “Sekali lagi kami tegaskan, sebelum kami melakukan Tindakan lebih baik datang kepada kami, bilang baik-baik kapan akan dibayar, kalau tidak juga diindahkan terpaksa kami bakal tempuh sesuai undang-undang,” ujarnya lagi.

Sedangkan Kabid P2D BPKAD Karangasem Ni Kadek Dwi Ernha mengakui, BPKAD Karangasem telah mengambil Langkahpenghapusan pajak PBB yang dendanya di hapuskan. Hanya saja sangat disayangkan, masyarakat yang memiliki tunggakan tidak ada yang memanfaatkan program ini. “Kami sudah lakukan Langkah, termasuk penghapusan denda pajak PBB, tetapi belum dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya. (bud).

 Save as PDF

Next Post

Usai Lepas Peserta Bupati Sambangi Regu Gerak Jalan,Hindari Kemacetan Pulang Dengan Sepeda Motor

Kam Agu 11 , 2022
. “Mereka adalah generasi penerus yang harus selalu diberikan support, apalagi yang ikut kan dari seluruh Karangasem, saya pernah mengalami dari Desa lomba ke kota tentu ada rasa kurang percaya diri, tetapi tetap saya ingatkan agar mereka memiliki jiwa optimis,” ujar bupati I Gede Dana.
Foto berita Karangasem-Bupati Karangasem I gede Dana mengendari sepeda motor-a09acbea

Berita Lainnya