“Selain gugatan, kami bisa melakukan pembubaran WP, itu jika mereka tidak ada niatan membayar tunggakan pajaknya, Kami pun berharap tidak smpai ketahap itu. Karena mereka juga bagian masyarakat Karangasem, Toh nantinya pajak yang dibayarkan akan dinikmati masyarakat,” ujar Kasi Datun Kejari Karangasem, Oka Surya Atmaja.