Sidang Perdana Gugatan Perdata, Tim Hukum SJB Soroti Surat Kuasa Penggugat dan Siapkan Eksepsi

Photo-Resizer-2026_07_23_11_23_24
Suasana sidang pedana gugatan Togar Situmorang di PN Denpasar.Foto?eli

Menurutnya, Dewan Pers memiliki mekanisme untuk mempertemukan pihak yang merasa keberatan dengan media yang menerbitkan pemberitaan. Dari proses tersebut, nantinya dapat ditentukan bentuk penyelesaian sesuai dengan persoalan yang ditemukan."Apakah kemudian nanti media diminta minta maaf atau bagaimana, atau ternyata pihak yang keberatan sudah diberikan hak jawab. Kalau sudah ada hak jawab, bisa saja Dewan Pers menyatakan ini clear, tidak ada masalah, karena semua proses sudah diselesaikan," katanya.

Ketika ditanya apakah tahapan tersebut harus dilewati terlebih dahulu, Made "Ariel" menjawab bahwa mekanisme tersebut semestinya ditempuh sebelum sengketa produk jurnalistik dibawa ke proses hukum lebih lanjut."Harus dilewati dulu, tidak bisa tidak," tegasnya. Namun, ia juga menyebut bahwa gugatan tetap dapat dilakukan apabila mekanisme penyelesaian melalui Undang-Undang Pers telah ditempuh tetapi pihak media tidak menjalankan kewajibannya.

"Apakah bisa digugat? Bisa digugat kalau proses itu sudah dilewati kemudian misalnya media ingkar. Contohnya, empat media ini misalnya harus menggunakan hak jawab tetapi tidak menggunakan hak jawabnya. Maka atas itu empat media itu bisa digugat," jelasnya.Akan tetapi, menurut Made "Ariel", berdasarkan pemahamannya terhadap perkara tersebut, mekanisme hak jawab dan klarifikasi disebut telah diberikan oleh empat media yang menjadi pihak dalam perkara. 

"Faktanya, kami sudah mengakomodir hak jawabnya. Kalau saya pelajari kasus dari empat media ini sebelum ke sini, seluruh mekanisme yang oleh empat media ini sudah dijalankan. Hak jawab sudah diberikan, klarifikasi sudah diberikan. Maka sebetulnya sudah clear ini," ujarnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top