DENPASAR – Fajarbali.com|Sidang perdana perkara gugatan perdata yang melibatkan Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum pihak tergugat yang dikoordinatori Made "Ariel" Suardana, bersama I Nengah Jimat, Made Somya, dan sejumlah advokat lainnya, menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan penggugat, termasuk menyiapkan langkah hukum apabila perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.Sidang perdana diawali dengan pemeriksaan surat kuasa dari para pihak. Tim hukum tergugat menyebut surat kuasa yang mereka ajukan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Made "Ariel" Suardana selaku koordinator tim kuasa hukum tergugat mengatakan, pihaknya telah hadir lebih awal dalam persidangan. Dari pihak tergugat, disebut terdapat sekitar 30 hingga 34 advokat yang tergabung dalam tim hukum SJB. Sementara dari pihak penggugat, dalam surat gugatan disebut terdapat delapan orang kuasa hukum, namun yang hadir dalam sidang perdana disebut hanya dua orang.
"Selaku tergugat, pada panggilan perdana ini kami sudah hadir jauh lebih awal dari kehadiran penggugat. Kami daftar lebih dulu. Tadi majelis hakim sudah membuka sidang dan dihadiri kurang lebih sekitar 14 advokat yang tergabung dalam SJB, Solidaritas Jurnalis Bali. Pada akhirnya surat kuasa sudah diverifikasi dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat," ujar Made "Ariel" Suardana.
Namun, setelah melihat surat kuasa dari pihak penggugat, tim hukum tergugat mengaku menemukan sejumlah hal yang menjadi catatan. Persoalan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam jawaban gugatan, khususnya menyangkut aspek formil.










