Sidang Perdana Gugatan Perdata, Tim Hukum SJB Soroti Surat Kuasa Penggugat dan Siapkan Eksepsi

Photo-Resizer-2026_07_23_11_23_24
Suasana sidang pedana gugatan Togar Situmorang di PN Denpasar.Foto?eli

"Kami sudah melihat juga surat kuasa dari lawan. Kami sudah lihat ada beberapa hal yang menjadi catatan kami yang nanti kita akan tuangkan di dalam jawaban gugatan soal formilnya. Ada sesuatu yang tidak beres di surat kuasa itu yang tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan. Maka itu akan menjadi catatan kita," katanya.

Menurutnya, persoalan surat kuasa tersebut nantinya akan menjadi salah satu materi yang disiapkan apabila perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Ketua Majelis Hakim Mengundurkan Diri

Dalam sidang perdana tersebut, proses pemeriksaan juga diwarnai dengan pengunduran diri Ketua Majelis Hakim. Pengunduran diri tersebut dilakukan karena adanya hubungan keluarga antara Ketua Majelis Hakim dengan salah satu advokat yang tergabung dalam tim hukum pihak tergugat.

Dengan adanya pengunduran diri tersebut, pemeriksaan pokok perkara belum dilakukan. Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan mediasi sebagai bagian dari prosedur penyelesaian perkara perdata.Tim hukum tergugat menyampaikan bahwa proses mediasi tetap akan berjalan meskipun terdapat proses terkait pengunduran diri hakim dan penetapan majelis hakim berikutnya.

"Mediasi tetap jalan. Jadwalnya Selasa, 4 Agustus 2026 ini. Artinya mediasi tetap jalan, permohonan pengunduran diri hakim itu juga akan jalan. Sehingga belum memeriksa pokok perkara. Para pihak hanya dipertemukan," ujar Made "Ariel" Suardana.

Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung dengan mediator dari pihak pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, nama Cokorde Putra disebut sebagai pihak yang akan memediasi perkara tersebut, meski penetapan resmi mediator tetap menjadi kewenangan pengadilan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top