I Nengah Jimat menegaskan, tim hukum tergugat telah mempelajari materi gugatan dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya."Kami sudah siap sekali untuk menghadapi gugatan itu. Kami sudah pelajari, kami sudah bahas. Tinggal nanti kalau lanjut ke pokok perkara kami diskusikan kepada semua advokat, apa langkahnya, bagaimana dan sebagainya," katanya.
Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum tergugat lainnya, Made Somya. Ia menyatakan tim hukum tergugat siap menghadapi gugatan, baik dari sisi substansi maupun aspek formil dan materiil."Posisi kami sudah siap, baik mengenai menyangkut substansi daripada gugatan, kemudian hal yang bersifat material maupun formil. Kalau dalam hal mediasi ada jalan yang terbaik, tentu kami harapkan. Kalaupun tidak, kami sudah siap dengan proses hukum ini," ujar Made Somya.
Ia menegaskan, apabila penggugat tetap memilih melanjutkan perkara, pihak tergugat juga telah mempersiapkan langkah hukum."Kalau mereka mau tetap melanjutkan perkara, kami dari tim hukum sudah siap. Karena kami sudah pelajari betul detail persoalan dari gugatan yang dilayangkan kepada klien kami," tegasnya.
SJB Klaim Telah Berikan Hak Jawab dan Hak Koreksi
Selain persoalan surat kuasa, tim hukum tergugat juga menyinggung posisi pers dalam perkara tersebut. Mereka menyatakan siap memperjuangkan kemerdekaan pers dan menilai pihak yang keberatan terhadap pemberitaan telah memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Made "Ariel" Suardana mengatakan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Menurutnya, ketika seseorang atau pihak merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan, terdapat mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang dapat digunakan.










