Menurutnya, perkara tersebut penting untuk menjadi pembelajaran dalam dunia jurnalistik. Ia berharap terdapat keputusan hukum yang memberikan kejelasan terhadap persoalan yang disengketakan.
"Bagi saya, ini penting menjadi pembelajaran jurnalistik sehingga harus ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Apakah kemudian keputusan sela, keputusan lanjutan. Dengan cara itu, maka ini akan jadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain," katanya.
Made "Ariel" menjelaskan, yang dimaksud dengan posisi "abu-abu" adalah ketika perkara selesai melalui kompromi tanpa adanya penilaian atau putusan hukum terhadap substansi persoalan yang disengketakan.
"Kalau diselesaikan secara mediasi, posisi hukumnya menjadi tidak jelas. Tidak clear selesai. Tetapi kalau misalnya lanjut kepada pokok perkara, kemudian majelis mengatakan bahwa tidak punya kewenangan, berarti posisi hukumnya sudah jelas," ujarnya.
Ia kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan asas lex specialis derogat generali. Menurutnya, asas tersebut berkaitan dengan penerapan aturan khusus terhadap persoalan yang memiliki pengaturan khusus, dibandingkan aturan yang bersifat umum.
"Perkara ini, menurut saya, berkaitan dengan asas yang disebut lex specialis derogat generali. Ketika ada persoalan berkaitan dengan proses kerja pers dan produk media, maka Undang-Undang Pers yang menjadi pintu untuk menyelesaikan," katanya.
Made "Ariel" menjelaskan, dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers terdapat sejumlah tahapan yang dapat ditempuh, mulai dari hak koreksi, hak jawab, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers."Ketika ada persoalan berkaitan dengan produk pers, Undang-Undang Pers sendiri menjelaskan, kalau Anda keberatan dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi. Kalau kemudian tidak puas dengan hak jawab atau koreksi, lakukan proses penyelesaian melalui Dewan Pers," ujarnya.










