"Bagi kami, pers ini kan pilar demokrasi. Jadi, hal ini kami tidak akan biarkan ketika pihak-pihak yang merasa keberatan, karena ruang-ruang yang ditentukan oleh undang-undang sudah disiapkan oleh klien kami. Ketika ada pemberitaan diberikan hak untuk menjawab, hak koreksi, itu sudah dilakukan. Tetapi yang bersangkutan tidak melakukan hak-hak itu," ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya menyatakan siap menghadapi dua kemungkinan, yakni apabila gugatan dicabut maupun jika perkara tetap dilanjutkan."Kami justru memberikan kesempatan kepada penggugat, Bapak Togar, untuk berpikir ulang sampai tanggal 4 Agustus. Mudah-mudahan 4 Agustus dicabut gugatannya, selesai urusan. Tapi kalau lanjut, kami sudah siap semuanya untuk menjawab," katanya.
Ia juga menegaskan tim hukum tergugat siap membela kepentingan klien sekaligus memperjuangkan kemerdekaan pers sesuai dengan koridor hukum.
Made "Ariel" Suardana Dorong Perkara Berlanjut
Sementara itu, Made "Ariel" Suardana juga memberikan pandangannya terkait mekanisme penyelesaian perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Ia berharap persoalan gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak berhenti pada proses mediasi semata.
Menurutnya, apabila perkara selesai melalui mediasi, maka tidak terdapat kejelasan mengenai persoalan hukum yang disengketakan. Karena itu, ia mendorong agar perkara tersebut berlanjut hingga terdapat putusan pengadilan yang dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan dunia jurnalistik.
"Kalau menurut saya, sebaiknya pihak tergugat tidak mengikuti jalur mediasi itu. Jadi, jangan berhenti di level jalur mediasi. Karena kalau putus di jalur mediasi, maka perkara ini tetap abu-abu. Akhirnya kompromi yang menyelesaikan," ujar Made "Ariel" Suardana.










