Sidang Perdana Gugatan Perdata, Tim Hukum SJB Soroti Surat Kuasa Penggugat dan Siapkan Eksepsi

Photo-Resizer-2026_07_23_11_23_24
Suasana sidang pedana gugatan Togar Situmorang di PN Denpasar.Foto?eli

Made "Ariel" Suardana menegaskan pihaknya siap mengikuti proses mediasi. Namun, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, tim hukum SJB juga menyatakan siap melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara."Secara substansial, pihak tergugat siap untuk melayani gugatan ini. Kami on fire, all out," tegasnya.

Siapkan Eksepsi Jika Mediasi Gagal 

Kuasa hukum tergugat, I Nengah Jimat, mengatakan persoalan surat kuasa dari pihak penggugat akan menjadi salah satu materi yang kemungkinan disampaikan dalam eksepsi apabila perkara berlanjutMenurut I Nengah Jimat, surat kuasa pihak tergugat telah memenuhi ketentuan hukum. Sebaliknya, ia mengaku menemukan persoalan dalam surat kuasa yang diajukan pihak penggugat.

"Surat kuasa dari para tergugat secara hukum, secara undang-undang memenuhi syarat. Nah, saya lihat dari kuasanya dia, itu bisa menjadi bahan saya dalam hal eksepsi besok kalau nanti mediasinya gagal," kata I Nengah Jimat.

Ia menegaskan, jika perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara, pihaknya akan menyampaikan eksepsi terlebih dahulu terkait persoalan formil tersebut."Karena surat kuasa penggugat tidak memenuhi seperti apa yang diamanatkan dalam undang-undang. Itu jelas mengatur. Tentang surat kuasa itu jelas, penggugatnya jelas, perwakilannya jelas. Nah, itu kami akan tuangkan dalam eksepsi," ujarnya.

I Nengah Jimat menyebut aturan mengenai surat kuasa yang dimaksud mengacu pada ketentuan hukum acara perdata, termasuk RBg, bukan KUHAP.Meski demikian, pihaknya tetap berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi para pihak."Harapan kami adalah dalam hal mediasi nanti ada jalan yang terbaik. Tapi kalau nanti dalam mediasi itu tidak tercapai kata sepakat, berarti akan lanjut ke pokok perkara. Nah, pokok perkara itulah nanti akan saling menjawab. Ada eksepsi, ada jawaban pokok perkara dan sebagainya, sampai pada tahap pembuktian nanti," jelasnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top