DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Konflik internal Rumah Sakit Umum (RSU) Manuaba yang terletak di Jalan Cokroaminoto nomor 28 Denpasar, hingga kini belum ada titik terang penyelesaian.
Sejumlah kasus mendera RS tersebut, dari mulai penggunaan nomor badan hukum palsu, hingga cap stempel palsu. Guna menjaga ketertiban operasional RS hingga terbentuk badan hukum yang baru, pendiri RS Manuaba yakni Prof. dr. Ida Pedanda Gde Ngurah Manuaba Sp.OG (K) meminta Pemerintah Kota Denpasar untuk memberikan perlindungan hukum.
“RS Manuaba sampai saat ini masih memiliki sistem manajemen yang baik dan dikontrol secara berkala oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar,” ujar Ida Pedanda didampingi pengacaranya I Wayan Mudita, SH, M.Kn dan I Gusti Ngurah Artana, SH, Senin (19/3/2018).
Menurut Profesor di bidang Obstetri dan Ginekologi Universitas Udayana ini, kondisi pelayanan sebuah rumah sakit semakin penuh tantangan dan membutuhkan operasional pelayanan kesehatan sesuai standar. Walau memang sedari awal, RS yang didirikan sejak tahun 194 itu sudah menujukkan pelayanan berkualitas kepada masyarakat Bali. “Saya bersyukur, hingga kini RSU Manuaba tetap menjadi pilihan pelayanan kesehatan masyarakat Bali sejak didirikan 44 tahun yang lalu,” ucapnya.
Sebagai tanggung jawab moral RSU Manuaba, pihaknya berusaha terus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan undang-undang tentang pelayanan rumah sakit. Termasuk juga memberi pendidikan berkelanjutan pada semua staf dan para dokter dengan standar profesional terkini.










