https://www.traditionrolex.com/27 Prof. Manuaba Minta Perlindungan Hukum ke Pemkot Denpasar - FAJAR BALI
 

Prof. Manuaba Minta Perlindungan Hukum ke Pemkot Denpasar

(Last Updated On: 20/03/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Konflik internal Rumah Sakit Umum (RSU) Manuaba yang terletak di Jalan Cokroaminoto nomor 28 Denpasar, hingga kini belum ada titik terang penyelesaian.

Sejumlah kasus mendera RS tersebut, dari mulai penggunaan nomor badan hukum palsu, hingga cap stempel palsu. Guna menjaga ketertiban operasional RS hingga terbentuk badan hukum yang baru, pendiri RS Manuaba yakni Prof. dr. Ida Pedanda Gde Ngurah Manuaba Sp.OG (K) meminta Pemerintah Kota Denpasar untuk memberikan perlindungan hukum.

“RS Manuaba sampai saat ini masih memiliki sistem manajemen yang baik dan dikontrol secara berkala oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar,” ujar Ida Pedanda didampingi pengacaranya I Wayan Mudita, SH, M.Kn dan I Gusti Ngurah Artana, SH, Senin (19/3/2018).

Menurut Profesor di bidang Obstetri dan Ginekologi Universitas Udayana ini, kondisi pelayanan sebuah rumah sakit semakin penuh tantangan dan membutuhkan operasional pelayanan kesehatan sesuai standar. Walau memang sedari awal, RS yang didirikan sejak tahun 194 itu sudah menujukkan pelayanan berkualitas kepada masyarakat Bali. “Saya bersyukur, hingga kini RSU Manuaba tetap menjadi pilihan pelayanan kesehatan masyarakat Bali sejak didirikan 44 tahun yang lalu,” ucapnya.

Sebagai tanggung jawab moral RSU Manuaba, pihaknya berusaha terus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan undang-undang tentang pelayanan rumah sakit. Termasuk juga memberi pendidikan berkelanjutan pada semua staf dan para dokter dengan standar profesional terkini.

Ia menyebutkan pendirian badan hukum berupa Yayasan Keluarga Manuaba dengan akta notaris nomor 02 pada tanggal 05 Maret 2015, hanya merupakan kelanjutan dari pendirian Yayasan Keluarga Manuaba (YKM) dengan akta notaris nomor 06 tanggal 10 Agustus 2010, dimana dirinya sempat menjadi Pendiri sekaligus Pembina.

Sebenarnya, pada tanggal 20 April 1978 sudah ada Yayasan Keluarga Manuaba, dimana beliau juga berkedudukan sebagai Pendiri sekaligus Pembina. Sementara Yayasan Keluarga Manuaba ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan agar RSU Manuaba mengikuti peraturan yang berlaku. Walaupun dirinya tidak ada di dalam badan hukum ini, namun semuanya atas sepengetahuan dirinya dan begitu juga semua biaya yang harus dikeluarkan.

“Belum pernah ada biaya dari pihak manapun dalam membangun Rumah Sakit Manuaba sejak awal. Pada kenyataannya bila ada kekurangan biaya operasional RSU Manuaba tetap saya yang akan menalangi dengan dana pribadi saya bukan dari Yayasan Keluarga Manuaba (YKM),” tandasnya.

Namun karena ada masalah di internal pada Yayasan Keluarga Manuaba, maka sejak adanya akta perubahan nomor 02 tertanggal 3 Maret 2017 yang tidak disetujui bahkan tidak diketahui oleh Ida Pendanda. Sehingga ia tidak lagi memperbolehkan keberadaan Yayasan Keluarga Manuaba dan menjadikan RS Manuaba di Jalan Cokroaminoto No. 28 Denpasar sebagai domisili untuk beraktivitas sejak tanggal 24 Maret 2017.

Terkait dengan merek dagang, Ida Pedanda menetapkan satu-satunya stempel yang dibuatnya tahun 2010 sebagai acuan utama saat mendaftarkan kepemilikan Merek Dagang dan Logo dari RSU Manuaba di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Yakni “Logo M” dengan kekhususan dan warna Hijau memiliki arti Kesehatan dan Kesuburan sedangkan warna kuning melambangkan kemakmuran. Logo M diterangkan sebagai Rumah Sakit, Klinik Medis, Jasa Kesehatan, Pusat Kesehatan, Perawatan kesehatan, Perawatan (medis).

Nah, kemudian pada tanggal 20 Desember 2016 melalui surat nomor: 33/YKM/XII/2016 pihak Yayasan Keluarga Manuaba sudah mengembalikan semua sertifikat hak milik atas semua tanah tempat berdirinya RS Manuaba tersebut. Selanjutnya secara resmi diserahkan kembali kepada Ida Pedanda oleh pihak Bank Pembangunan Daerah (BPB) Bali tanggal 22 Desember 2016 karena kredit sudah dilunasi sejak Desember 2014.

“Ini membuktikan komitmen pribadi saya sebagai orang tua untuk tidak menyisakan hutang apapun pada pihak ketiga, sehingga tidak menjadi beban bagi kehidupan anak-anak saya,” tegasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Beroperasi di Bali, Kendaraan Luar Bakal Dipasang Stiker

Sel Mar 20 , 2018
Dibaca: 52 (Last Updated On: 20/03/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Bekas dianggap selama ini tidak ada payung hukum. Hal inilah yang membuat DPRD Bali akan melakukan revisi terhadap Perda tersebut.  Save as PDF

Berita Lainnya