DENPASAR-fajarbali.com | Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Bekas dianggap selama ini tidak ada payung hukum. Hal inilah yang membuat DPRD Bali akan melakukan revisi terhadap Perda tersebut.
“Perda Nomor 8 ini tidak ada cantolan hukum di atasnya. Jadi ini berdiri sendiri. Sayangnya di Kementerian meloloskan itu,” ujar Ketua Pansus Ketut Suwandi, Senin (19/3/2018).
Bukan hanya itu saja, kendaraan berplat luar yang beroperasi di Bali terbilang cukup banyak. Misalnya komunitas ataupun kolektor mobil lama. Maka dari itu, melalui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2000, Pansus akan mengatur hal tersebut.
“Di Bali ini banyak kendaraan luar, sebagian ada yang hobi, ada yang sifatnya Paguyuban. Jadi, mereka itu beroperasi di Bali, tapi tidak kena pajak,” tandasnya.
Khusus untuk kendaraan luar yang beroperasi di Bali, nantinya juga akan diberikan sanksi apabila melanggar. Pihaknya juga telah menyiapkan inovasi ataupun cara untuk mengetahui kendaraan yang telah beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan.
“Ada sanksi dan denda, otomatis harus mutasi. Dia (Kendaraan Luar) tak boleh melebihi 3 bulan. Untuk mengetahui itu, nanti akan dipasang stiker permanen di kendaraan luar yang beroperasi di Bali,” tegasnya.
Sebagai antisipasi agar kendaraan bekas ataupun lama tak masuk di Bali, pihaknya akan melakukan kajian. Apakah akan membuat Perda baru atau hanya akan melakukan revisi terhadap perda yang sudah ada. Yakni Perda Nomor 8 Tahun 2000.
Lebih lanjut, Suwandi yang dijuluki Jendral Kota ini menyatakan lebih cenderung untuk melakukan revisi. “Lebih gampang direvisi dengan menambahkan klausul pasal saja,” terangnya. (her)