https://www.traditionrolex.com/27 Pencuri Sapi Diciduk di Yehsumbul - FAJAR BALI
 

Pencuri Sapi Diciduk di Yehsumbul

(Last Updated On: 17/11/2021)

NEGARA-fajarbali.com | Kasus pencurian sapi di Desa Yehsumbul Kecamatan Mendoyo berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Jembrana, Jumat (12/11/2021). Tiga pelakunya,  KR (46) asal Desa Manistutu Kecamatan Melaya, inisial A (41) asal Desa Cupel dan AS (37) juga dari Cupel selaku penadah hasil curian sapi. 

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata dalam press release di Polres Jembrana Selasa (17/11/2021) menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat ada kendaraan truk terselip di jalan persawahan Banjar Yehsumbul Desa Yehsumbul. Lalu ditemukan juga tali terpotong serta bekas injakan kaki sapi diatas truk. Melihat itu pemilik sapi, Masrin bersama warga curiga, truk itu dipakai mengangkut sapi curian. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mendoyo lalu diteruskan ke Polres Jembrana. Dari penyelidikan Opsnal Satreskrim Polres dan Opsnal Satreskrim Polsek Mendoyo berhasil menemukan dua pelakunya, KR dan A yang keduanya merupakan residivis pencurian.

“Keduanya saat diinterogasi mengaku mengambil dua ekor sapi milik Masrin. Tetapi saat akan dinaikan ke atas truk malah tak bisa dinaikan dan sapi itu lepas. Bahkan ketika mencari tempat hendak kembali menaikan sapi itu , namun malah ban truk itu tergelincir. Saat beraksi , dilihat oleh pemilik sapi dan melapor ke Polsek Mendoyo,” ujar Reza. 

Pelaku juga mengaku mencuri tiga ekor sapi milik Putu Wali Merta Yasa di Banjar Pendek Desa Manistutu Melaya. Sapi tersebut dijual oleh pelaku melalui AS seharga Rp 13 juta. Hasil penjualannya , A mendapat bagian paling besar Rp 4 juta dan KR kebagian Rp 3 Juta. Sedangkan AS diberi upah Rp 1 juta. Sedangkan sisanya Rp 5 juta, tetapi digunakan untuk hura hura oleh pelaku AS dan alsh.

Barang bukti berupa satu unit  

Toyota Dina Long DK  8990 DA, surat surat kendaraan, dua ekor sapi dan lainnya. Atas perbuataannya , para pelaku dikenakan 363 ayat (1 ) ke 1 dan 4 KUHP dan diancam paling lama 7 tahun. Kini pelakunya masih diamankan di Polres Jembrana.

Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana kemarin mengatakan terhadap kasus  pencurian hewan, tentunya menjadi atensi terutama menjelang akhir tahun. ” Kita tetap antisipasi kerawanan terkait dengan pencurian hewan yang ada di Jembrana,” ujar Kapolres. Pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk menjaga harta barang miliknya maupun hewan peliharaannya. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peringati Hari Prematuritas Sedunia, RSUP Sanglah Berbagi Kasih

Rab Nov 17 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 17/11/2021)Denpasar-fajarbali.com | Dalam rangka memperingati Hari Prematuritas Sedunia tahun 2021, RSUP Sanglah Denpasar melakukan aksi berbagi kasih kepada orang tua pasien bayi prematur yang tengah menjalani pengobatan di ruang Cempaka RSUP Sanglah.   Save as PDF

Berita Lainnya