NEGARA – fajarbali.com | Kasus positif Covid-19 di Jembrana kini kembali bertambah menjadi 10 orang. Sebelumnya 9 orang, tapi kini bertambah satu lagi kasus baru. Menurut Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Jembrana, dr Gusti Agung Putu Arisantha Rabu (22/4/2020) , kabupaten Jembrana bertambah lagi satu kasus baru , sehingga total kasus positif Covid-19 yang sudah terkonfirmasi sebanyak 10 orang.
Arisantha menerangkan, kasus ke 10 ini adalah imported case warga PMI asal Pulukan Kecamatan Pekutatan Jembrana dan saat ini dirawat di Denpasar.
Tambahan kasus positif itu hasil tracking gugus Provinsi Bali. Setelah dilakukan rapid test awal setiba di Bali di UPTD Bapelkesmas Denpasar , hasilnya positif. Selanjutnya melalui pemeriksaan swab terkonfirmasi positif covid 19 sekaligus sebagai kasus ke-10 warga Jembrana.
Kini kata Arisantha, jumlah kasus positif covid19 di Jembrana sebanyak 10 orang. Secara rinci dijelaskan, 5 orang diantaranya masih dirawat di RSU Negara, dan 3 orang dinyatakan sembuh . Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan ( PDP ) sebanyak 22 orang .
Arisantha juga menambahkan, pihaknya juga sudah menerima informasi terkait satu orang pasien Covid-19 Jembrana meninggal dunia. Pasien itu warga berKTP Jembrana dengan alamat Kelurahan Baler Bale Agung , namun pasien itu sudah sejak lama tinggal di Denpasar. Pasien merupakan imported case , ada riwayat keluar negeri kedaerah terjangkit ( Portugal ) , sebagai crew kapal pesiar
Selama ini penanganannya tercatat di gugus tugas Denpasar , bukan di wilayah kerja gugus tugas Jembrana. “Pasien itu berusia 52 tahun, sudah dirawat 15 hari di RSUP Sanglah dengan hasil swab positif. Meninggal tanggal 21 april 2020 dengan pneumonia berat,” terang Arisantha. Informasi yang diperoleh, pihak keluarga merencanakan kremasi di krematorium Mumbul Badung .
Sementara terkait karantina PMI , Arisantha mengatakan, dari 412 orang pekerja migran indonesia asal Jembrana , sudah dikarantina sebanyak 118 orang. Tambahan masuk 2 orang PMI lagi ,ditempatkan di Hotel Negara. Keseluruhan PMI sudah ditampung untuk karantina tersebar di tiga hotel yang ditunjuk Pemkab Jembrana sebagai rumah singgah. “Untuk rapid test kedua kita akan ambil tanggal 25 april nanti. Apabila hasilnya negatif, PMI tetap wajib menyelesaikan kewajiban karantina 14 harinya terlebih dahulu, sebelum diperbolehkan pulang kerumah masing-masing,” jelas Arisantha. (prm).