DENPASAR – fajarbali.com | Terjerat kasus peredaran narkotika seorang pria bernama I Wayan Sudarsana (40) diseret ke pengadilan. Pria yang bekerja sebagai satpam ini terancam pidana selama 20 tahun penjara.
Search Results for: Jaksa Penuntut Umum
DENPASAR – fajarbali.com | Hendro Setiawan, pria kelahiran Jakarta yang kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis ganja, sabu sabu dan ekstasi, Selasa (7/4/2020) kemarin divonis hukuman 12 tahun penjara.
DENPASAR – fajarbali.com | Pria bernama Mukhamad Afifudin alias Udin (25) yang menjadi pesakitan karena mencabuli anak dibawah umur berinisial YED (13) masih bisa bernafas lega. Dalam sidang, kuli bangunan ini dituntut 6 tahun penjara.
DENPASAR – fajarbali.com | Dua orang pria bernama Cairul Yunus (23) dan Yadi Supriyadi (39) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika dijatuhi pidana masing-masing selama 4 tahun 6 bulan (4,5) tahun penjara.
DENPASAR – fajarbali.com | Pria asal Hongkong bernama Ho Ping Kwong (43) yang diadili karena ketangkap basah menyelundupkan 3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, pada sidang, Kamis (2/4/2020) dituntut hukuman 15 tahun penjara.
DENPASAR – fajarbali.com | Sidang perdana online atau sidang dengan cara video conference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar digelar mulai Selasa (31/3/2020). Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi mengatakan, sidang dengan cara video conference ini adalah melaksanakan petunjuk dari Jaksa Agung dalam upaya memutus […]
Denpasar–Fajarbali.com | Usai upaya hukum banding yang ditempuh terdakwa kasus penggelapan, Rio Handa Aji gagal. Kini pria yang diduga menggelapkan uang senilai Rp 1,4 miliar itu resmi menyandang status terpidana.
DENPASAR – fajarbali.com | Nekat selundupkan sabu seberat 2.756 gram ke Bali, dua warga negara India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.
DENPASAR – fajarbali.com | Sopir taksi bernama Suharsadi (52) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika dijatuhi hukuman 6 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/3/2020) .
Denpasar–Fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan IGN Putra Atmaja membebaskan 4 orang terdakwa yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah.