https://www.traditionrolex.com/27 Simpan Puluhan Paket Narkoba, Pria Asal Jakarta Dipenjara 12 Tahun - FAJAR BALI
 

Simpan Puluhan Paket Narkoba, Pria Asal Jakarta Dipenjara 12 Tahun

(Last Updated On: 07/04/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Hendro Setiawan, pria kelahiran Jakarta yang kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis ganja, sabu sabu dan ekstasi, Selasa (7/4/2020)  kemarin divonis hukuman 12 tahun penjara.

 

 

dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Pegeri Denpasar, majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia FIda. Yaitu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, bukan tanaman yang yang beratnya diatas 5 kilo atau 5 gram. 

 

” Oleh karena itu menghukum terdakwa Hendro Setiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun,  denda satu miliar subsider 3 bulan penjara,”tegas hakim dalam putusannya yang dibacakan di muka sidang. perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2)  dan pasal 111 ayat (1)  aundang-undang RI Nomor 38 tahun 2009 tentang narkotika. vonis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa. 

 

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa sama-sama menyatakan menerima.”Kami menerima putusan ini yang mulia,” tegas Jaksa Kejari Denpasar itu. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Hendra Setiawan yang lahir di Jakarta 29 tahun lalu itu ditangkap di tempat kosnya di Jalan Pulau sayang Nomor 10 d

Desa Dauh Puri Kauh kecamatan Denpasar barat. 

 

Penangkapan terdakwa ini berawal dari ditangkapnya saksi Isdar di Jalan imam Bonjol. Dari tangan Isdar polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja kering. kepada polisi saksi Isdar mengatakan barang bukti itu didapat dari terdakwa. “Dari pengakuan isdar polisi lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kosnya,” sebut jaksa dalam dakwaannya. Pada saat polisi mendatangi tempat kost terdakwa, ternyata terdakwa tidak sendiri dia bersama ma ma ma Bambang Maulana. 

 

Saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan baik pengadaan badan maupun di dalam kamar kos berdakwah. hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan 21 paket ganja dengan berat bersih 412, 93 gram. Polisi juga berhasil mengamankan 5 paket sabu dengan berat bersih 26,5 gram serta 1 plastik klip berisi 10 butir ekstasi yang disimpan terdakwa di dalam kotak kaleng rokok. Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti narkotika itu adalah milik Jawa kuek. (eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Positif Covid-19 di Badung Jadi Empat Diskes Minta Kurangi Keluar Rumah dan Kumpul-Kumpul

Sel Apr 7 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 07/04/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Kasus positif virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Badung bertambah cukup signifikan. Berdasarkan data laman resmi Pemerintah Kabupaten Badung covid19.badungkab.go.id pertanggal (6/4/2020) kasus bertambah menjadi empat.    Save as PDF

Berita Lainnya