DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian Titian Wilaras, Rabu (15/7/2020) kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliki Handajani Day masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Search Results for: Jaksa Penuntut Umum
DENPASAR –Fajarbali.com | Bule Irlandia bernama Ciaran Francis Caulfield terdakwa kasus penganiayaan yang tidak terima dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui kuasa hukumnya Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H langsung, Selasa (30/6) mengajukan eksepsi.
DENPASAR – fajarbali.com | Perempuan bernama Bunga Erita Septya Putri (27) tampak menarik nafas panjang. Terdakwa dalam kasus membawa sabu seberat 291 gram dari Malaysia ini dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
DENPASAR | Fajarbali.com – Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Bos BPR Legian Titian Wilaras (TW), Selasa (23/6/2020) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
DENPASAR – Fajarbali.com | Liong Gie Al Gianto (43) pria asal Surakarta yang kedapatan memesan narkotik jenis sabu yang cukup banyak akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili.
DENPASAR – Fajarbali.com | Pria tamatan SMP bernama Rizqy Azis Maulana (20) hanya bisa menundukan kepalanya saat mendengar dirinya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang, Selasa (19/5/2020).
DENPASAR – fajarbali.com | Sakim Fadilla (39) yang menghajar kepala Senawati Candra berkali-kali dengan mengganti batu hingga tewas bersimbah darah, Selasa (19/5/2020) divonis 13 tahun penjara.
DENPASAR – fajarbali.com | Ho Ping Kwong (43) warga negara Hongkong yang kedapatan membawa sabu lebih dari 3 kg di Bandara Ngurah Rai, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang yang dibacakan hakim secara virtual, Selasa (19/5/2020) di PN Denpasar.
DENPASAR – fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan IGN. Putra Atmaja pada sidang, Kamis (14/5/2020) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap pria asal Swiss, Raphael Hoang (45) yang terbukti melakukan tindak pidana mengimpor narkotika tanpa izin.
DENPASAR – fajarbali.com | Ho Ping Kwong (43) warga negara Hongkong yang terbukti sebagai kurir dalam peredaran narkotik, hanya bisa menundukkan kepalanya saat dia divonis 18 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara teleconference di PN Denpasar, Kamis (14/5/2020) .