https://www.traditionrolex.com/27 Pukuli Kepala Ibu Teman Hingga Tewas, Sakim Divonis 13 Tahun Penjara  - FAJAR BALI
 

Pukuli Kepala Ibu Teman Hingga Tewas, Sakim Divonis 13 Tahun Penjara 

(Last Updated On: 19/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Sakim Fadilla (39) yang menghajar kepala  Senawati Candra berkali-kali dengan mengganti batu hingga tewas bersimbah darah, Selasa (19/5/2020) divonis 13 tahun penjara. 

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Made Pasek dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) I Made Santiawan, yaitu menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. 

Namun dalam sidang yang berlangsung secara telekonferen itu,  majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan oleh jaksa. diketahui pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. 

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan majelis akhirnya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sebut hakim dalam putusannya. 

Atas putusan itu terdakwa maupun Jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir pikir yang mulia,” tegas jaksa Kejari Denpasar itu. hukuman 13 tahun penjara sepertinya sangat pantas didapat oleh terdakwa. 

Pasalnya, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh terdakwa tergolong sangat sadis. Ia iya menghabisi ibu dari temannya itu dengan menghantam batu berkali-kali ke kepalanya. 

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa, kasus yang sempat membuat heboh warga tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Ayani Utara,  Gang Merpati Nomor 1 Banjar Gita Bhuana Denpasar Utara. 

Berawal saat terdakwa berkunjung ke rumah korban menemui anak korban, Andi Cahyadi untuk bermain aduan ayam di jalan Salya, Denpasar. Usai bermain aduan ayam bangkok, terdakwa berkata kepada saksi Andi Cahyadi ngin pulang ke kos dengan maksud untuk sholat.

Namun sebelum terdakwa pulang ke tempat kosnya di Jalan pulau Salawati, saksi Andi Cahyadi berkata mau membeli rokok terlebih dahulu. Pada saat saksi Andi Cahyadi dan anaknya pergi membeli rokok, terdakwa teringat dengan perkataan saksi korban yang pernah mencaci makinya. 

“Mengingat korban terdakwa pernah dicaci maki oleh korban, terdakwa lalu masuk ke dalam pekarangan rumah,” sebut Jaksa dalam dakwaannya. Saat masuk ke dalam rumah, terdakwa mengambil sebuah batu yang ada di samping pintu gerbang dan mendekati korban yang saat itu sedang duduk di teras rumah. 

Tanpa banyak bicara,  terdakwa langsung memukul kepala korban dengan batu yang dipegangnya sebanyak 1 kali hingga batu patah menjadi dua. 

Saat itu korban lari masuk ke dalam rumah sambil teriak mita tolong pada anaknya. Terdakwa kembali mengambil batu yang ada di samping pintu dan masuk mengejar korban. Setelah masuk ke dalam rumah,  terdakwa mencari korban dan menemukan korban terbaring di pinggir tempat tidur dengan posisi miring menghadap tembok. 

Melihat itu, terdakwa langsung mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan batu hingga batu itu patah menjadi dua. Tak sampai disitu, terdakwa pun lalu menjambak rambut korban dan mengambil sebuah botol yang mirip dengan botol parfum dan kemudian dipukul kan ke kepala korban berkali-kali. 

Belum puas juga,  terdakwa kembali mengambil patahan batu dan menghajar kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bergerak. Setelah melancarkan aksinya, terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di pekarangan rumah sebelah timur. Selanjutnya terdakwa menutup pintu rumah dan menunggu anak korban dari beli rokok di warung.

Belum sempat saksi Andi Cahyadi masuk ke dalam rumah untuk pamit pada ibunya, terdakwa bergegas meminta kepada saksi untuk mengantarkan ke tempat kosnya.

Sampai di tempat kosnya, terdakwa langsung mandi berganti baju dan kembali mengajak saksi Andi Cahyadi ke tempat aduan ayam. Namun, dalam perjalanan saksi Andi Cahyadi dihubungi Adiknya  bahwa ibunya terjatuh penuh darah di kamar tidur.

Andi Cahyadi pun akhirnya pulang ke rumah dengan mengajak serta terdakwa. Sampai di rumah, saksi Andi Cahyadi langsung masuk ke dalam mengajak serta terdakwa. Bahkan tersakwa terkesan pura-pura panik dan serta mengantarkan korban ke rumah sakit. Namun belum sempat mendapat perawatan, korban sudah dinyatakan tidak bernyawa.

“Pihak rumah sakit yang melihat kondisi korban, menyatakan korban tewas tidak wajar akhirnya menghubungi Polisi. Hingga terungkap dan mengamankan terdakwa,” tutup Jaksa Santiawan.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jadi Kurir Sabu, Pria Tamatan SMP Dituntut 17 Tahun Penjara 

Sel Mei 19 , 2020
Dibaca: 16 (Last Updated On: 19/05/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Pria tamatan SMP bernama Rizqy Azis Maulana (20) hanya bisa menundukan kepalanya saat mendengar dirinya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang, Selasa (19/5/2020).     Save as PDF

Berita Lainnya