DENPASAR – fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan IGN. Putra Atmaja pada sidang, Kamis (14/5/2020) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap pria asal Swiss, Raphael Hoang (45) yang terbukti melakukan tindak pidana mengimpor narkotika tanpa izin.
Majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara teleconference itu menyatakan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, potong masa tahanan,” tegas hakim dalam putusannya.
Selain menghukum dengan hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Diketahui, vonis ini 4 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara.
Meski begitu, terdakwa tidak terima dan langsung menyatakan banding. “Kami mengajukan banding yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa. Sedangkan jaksa hanya mengatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan, terdakwa Raphael Hoang ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai pada tanggal 4 November 2019 sekira pukul 01.15 WITA sesaat setelah tiba dari Hongkong.
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja yang disimpan terdakwa di tas yang dibawa terdakwa. Setelah ditimbang, berat ganja yang ditemukan pada diri terdakwa adalah 30,4 gram.
Kepada petugas, terdakwa mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli dari seseorang saat masih berada di Swiss.(eli).