https://www.traditionrolex.com/27 Dituntut 17 Tahun, Cewek Pembawa 291 Gram Sabu dari Malaysia Tarik Nafas Panjang - FAJAR BALI
 

Dituntut 17 Tahun, Cewek Pembawa 291 Gram Sabu dari Malaysia Tarik Nafas Panjang

(Last Updated On: 26/06/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Perempuan bernama Bunga Erita Septya Putri (27) tampak menarik nafas panjang. Terdakwa dalam kasus membawa sabu seberat 291 gram dari Malaysia ini dituntut pidana penjara selama 17 tahun.

 

Jaksa Penuntut Umum IGAP Mirah Awantara menjerat terdakwa dengan dua dakwaan yakni Pasal 113 ayat (2) dalam dakwaan pertama dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua.

 

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa dengan dikurangi masa penahanan, serta denda Rp2 miliar apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap jaksa dalam sidang tuntutan secara online dengan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, Kamis (25/6/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan tertulis dalam sidang selanjutnya.

 

Tuntutan jaksa sendiri lebih berat 1 tahun, di mana dalam sidang sebelumnya teman laki-laki terdakwa yakni Didik Sucipto (40) (terdakwa berkas terpisah) dituntut 16 tahun penjara.

 

Dalam sidang diuraikan, kasus yang dilakukan terdakwa terungkap saat ia baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Malindo Air rute Kualalumpur-Denpasar, Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.

 

Saat terdakwa mengambil koper warna hitam yang dibawanya, ia dihentikan petugas Bea Cukai yang curiga dengan isi di dalam koper.

 

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6 buah alat hisap sabu (bong). Guna pengembangan, petugas membawa terdakwa ke ruangan khusus untuk memeriksa pakaian yang dikenakan terdakwa.

 

“Belum sempat diperiksa, terdakwa mengaku membawa sabu yang ia sembunyikan di dalam bra dan celana dalam yang dipakainya,” terang jaksa.

 

Total dari tangan terdakwa ditemukan sabu seberat 296,39 gram brutto atau 291,71 gram netto.

 

Kepada petugas, terdakwa mengatakan barang tersebut milik Didik Sucipto. Terdakwa juga mengaku akan diberi imbalan Rp25 juta apabila berhasil membawa sabu-sabu ke tempat aman.(eli.).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

286 Pedagang Pasar Padangsambian Ikuti Rapid dan Swab Tes

Jum Jun 26 , 2020
Dibaca: 24 (Last Updated On: 26/06/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Untuk menekan penyebaran covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar terus gencar melakukan tes rapid dan swab  dengan metode PCR.  langkah ini dilakukan  mengingat belakangan ini kasus transmisi lokal penyebaran covid-19 banyak terjadi pada klaster pasar tradisional. Kali ini langkah percepetan […]

Berita Lainnya