Kurir 4 Kilo Sabu, WN Hongkong Divonis 18 Tahun

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Ho Ping Kwong (43)  warga negara Hongkong yang terbukti sebagai kurir dalam peredaran narkotik, hanya bisa menundukkan kepalanya saat dia divonis 18 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara teleconference di PN Denpasar, Kamis (14/5/2020) . 

 

 

 

Majelis hakim pimpinan Angeliki Handajani Day dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai kurir narkoba. 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. "Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun," tegas hakim dalam amar putusannya. 

 

Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi. Oleh karena itu, jaksa Kejati Bali pun menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan menerima. 

 

Sepeti diberitakan, terdakwa sebelum ditangkap, datang ke Bali dengan menumpang pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur – Denpasar, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 22.30 WITA.

 

Saat melewati pintu pemeriksaan barang, di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai curiga dengan barang bawaan terdakwa.

 

Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai, ditemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu dibungkus kertas kado dengan berat 4.120 gram brutto. Setelah ditimbang jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top