https://www.traditionrolex.com/27 Kurir 4 Kilo Sabu, WN Hongkong Divonis 18 Tahun - FAJAR BALI
 

Kurir 4 Kilo Sabu, WN Hongkong Divonis 18 Tahun

(Last Updated On: 14/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Ho Ping Kwong (43)  warga negara Hongkong yang terbukti sebagai kurir dalam peredaran narkotik, hanya bisa menundukkan kepalanya saat dia divonis 18 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara teleconference di PN Denpasar, Kamis (14/5/2020) . 

 

 

 

Majelis hakim pimpinan Angeliki Handajani Day dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai kurir narkoba. 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya. 

 

Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi. Oleh karena itu, jaksa Kejati Bali pun menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan menerima. 

 

Sepeti diberitakan, terdakwa sebelum ditangkap, datang ke Bali dengan menumpang pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur – Denpasar, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 22.30 WITA.

 

Saat melewati pintu pemeriksaan barang, di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai curiga dengan barang bawaan terdakwa.

 

Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai, ditemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu dibungkus kertas kado dengan berat 4.120 gram brutto. Setelah ditimbang jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.

 

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapat barang dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.

 

“Terdakwa mengaku sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa,” kata jaksa.

 

Karena dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 Dollar Hongkong, terdakwa yang bekerja sebagai buruh ini mau lantaran butuh uang untuk melunasi hutangnya.

 

Namun saat itu terdakwa baru menerima 3.000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali, dan sisanya 7.000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa selesai dan kembali ke Hongkong.

 

Menanggapi dakwaan, terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Divonis 6 Tahun, Penyelundup Narkotika Asal Swiss Ajukan Banding

Kam Mei 14 , 2020
Dibaca: 17 (Last Updated On: 14/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan IGN. Putra Atmaja pada sidang, Kamis (14/5/2020) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap pria asal Swiss, Raphael Hoang (45) yang terbukti melakukan tindak pidana mengimpor narkotika tanpa izin.       Save as PDF

Berita Lainnya