h

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Nekat selundupkan sabu seberat 2.756 gram ke Bali, dua warga negara India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.

 

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai I Made Pasek menilai keduanya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika yakni yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I yakni Metamfetamina.

 

Kedua terdakwa dijerat dengan dua dakwaan yakni dakwaan pertama Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta dakwaan kedua yakni Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Manjet Singh dan Harvinder Singh dengan dipotong masa penahanan, serta menjatuhkan denda Rp1 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata hakim dalam putusan, Kamis (19/3/2020). 

 

Mendengar vonis, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovipusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa 20 tahun juga pikir-pikir.

 

Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Kulwant Kulkata, Senin (2/9/2019) di Pasar Baru Jakarta. Dalam pertemuan tersebut disuruh membawa paket narkotika jenis sabu ke Bali untuk diserahkan kepada orang tidak kenal dengan upah masing-masing sebesar INR 50.000 atau sebesar Rp9 juta.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top